Bajawa, Vox NTT-Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr Febrie Adriansyah, dan rombongan mengunjungi Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) Regina Pacis Bajawa Kabupaten Ngada, Rabu (14/11/2018).
Kehadiran Febrie bersama Tim Penyuluhan Hukum dari Kajati NTT dan Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Kejagung RI Rugun Saragih tersebut diterima dengan meriah oleh komunitas SMAK Regina Pacis Bajawa.
Mereka dijemput dengan drum band dan Kepala SMAK Regina Pacis Bajawa Rinu Romanus, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada Vinsensius Milo dan Wakil Ketua Yayasan Persekolahan Umat Katolik Kabupaten Ngada (Yasukda) Philipus Lusi.
Kepala SMAK Regina Pacis Bajawa, Rinu Romanus dalam sambutannya mengatakan adalah sebuah kehormatan yang luar biasa atas kunjungan Kajati Febrie dan rombongannya.
Dua pekan lalu, kata Romanus, SMAK Regina Pacis Bajawa juga dikunjungi Ketua 1 dan II Tim Penggerak PKK Provinsi NTT.
“Ini sebuah kesempatan dan merupakan rahmat luar biasa bagi lembaga ini. Dari lubuk hati yang paling dalam atas nama keluarga besar SMAK Regina Pacis Bajawa saya yang patut ucapkan terima kasih banyak atas kunjungan yang membahagiakan ini,” katanya.
Romanus pada kesempatan tersebut memperkenalkan tentang profil SMAK Regina Pacis Bajawa, yang mana didirikan pada 17 Juli 1982 dan hingga kini sudah mencapai usia 36 tahun .
Ia mengatakan, dalam perjalanan 36 tahun ini ada pelbagai kesulitan dan tantangan besar yang boleh dihadapi lembaganya.
Dikatakan, SMAK Regina Pacis Bajawa sempat hendak ditutup. Itu karena minat orangtua untuk menyekolahkan anak di sekolah tersebut sangat rendah pada tahun 80-an dan 90-an.
Kala itu, SMAK Regina Pacis lebih banyak menerima siswa yang tidak diterima di SMA Negeri Bajawa.
Kendati ada begitu banyak tantangan, namun pengelola dan para guru SMAK Regina Pacis Bajawa tidak pernah menyurutkan semangat untuk terus memberikan dorongan kepada para siswa.
Itu terutama untuk tetap optimis dan tetap belajar yang walaupun ada banyak keterbatasan.
Alhasil, kata Romanus, pada 7 dan 8 tahun terakhir ini SMAK Regina Pacis Bajawa baru diminati dan kini menjadi pilihan utama untuk anak-anak dari Kabupaten Ngada, serta Nagekeo dan sekitarnya.
“Jumlah siswa saat ini lebih dari 1.000 Orang,” katanya.
Menurut Romanus, walaupun sekolah tersebut di bawah naungan Yayasan Persekolahan Katolik, namun tidak eksklusif. SMAK Regina Pacis Bajawa tetap terbuka dalam mendidik anak bangsa dari semua agama.
Dikatakannya, SMAK Regina Pacis Bajawa adalah sekolah yang menempa siswa sesuai talenta mereka. Bakat dan kemampuan anak diasah dalam kegiatan ekstrakurikuler tanpa meninggalkan mutu sekolah.
“Sehingga sejumlah prestasi telah diraih dan saat ini merupakan sekolah dengan peringkat ke 6 mutu terbaik di NTT,” aku Romanus.
Sementara itu, Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah pada kesempatan tersebut memperkenalkan tugas dan fungsi Jaksa kepada para siswa.
Selain itu, ia mengaku SMAK Regina Pacis Bajawa merupakan SMA pertama yang dikunjunginya setelah bertugas di NTT selama 4 bulan.
“Saya memutuskan untuk memilih sekolah ini karena saya ikuti sekolah ini semakin dikenal bermutu. Saya bangga akan kualitas pendidikan di sekolah ini. Saya hadir juga mau memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga generasi kita ini,” katanya.
Kajati Febrie mengingat tiga hal penting bagi para siswa yakni tentang hoaks, narkoba dan kenakalan remaja.
Dikatakannya bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari keragaman suku,agama dan ras bisa saja digunakan sebagai ladang menebar kebencian.
“Jangan sampai anak-anak kita harus berhadapan dengan hukum karena terlihat berita hoaks,” kata Febrie.
Menurut dia, para pelajar nantinya akan memimpin dan menjadi orang-orang hebat seperti tentara, polisi,hakim atau jaksa maupun profesi lain. Sebab itu, mereka tidak boleh dirusaki dengan pikiran sesat dan pada akhirnya dihukum karena terlibat penyimpanan hukum.
“Anak yang berhadapan dengan hukum dan sudah terjebak dalam perilaku yang menyimpang yang masuk dalam kriminal ada ancaman dalam hukuman pidana bisa rusak masa depannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebiasaan chatting-chatting di media sosial seperti, instagram, facebook, dan lain-lain yang kebablasan bisa menjadi ancaman Undang-undang ITE.
“Misalnya menyebutkan lewat candaan anatomi seseorang sebagai contoh, menyinggung suku, agama dan ras dapat merusak hubungan dan berakibat fatal,” urai Febrie.
Selain itu, jebakan di akun grup media sosial juga dapat membuat seseorang terjerumus ke dalam proses hukum.
Kajati Febrie mengingat pula agar jangan coba-coba menggunakan narkoba, karena biasanya kalau sudah menikmati maka susah untuk berhenti.
Ia juga mengimbau agar menjauhi kehidupan anak muda yang tidak penting dengan kenakalan remaja.
“Gunakan kesempatan muda kalian dengan hal yang berguna.Jauhi kenakalan dan yang perempuan jangan juga keluar malam untuk hal yang dapat merusak kehidupan kalian.Yang laki -laki juga harus manfaatkan dengan baik waktumu,” katanya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba