Ende, Vox NTT-Motif dan corak yang dihasilkan dalam karya tenun ikat mesti mendapatkan perlindungan hak cipta sebagai sebuah karya seni warisan leluhur.
Di Ende misalnya, terdapat 11 motif tenun ikat yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Motif-motif itu di antaranya, motif Kelimara, motif Pundi, motif Nggaja, motif Jara, motif Semba.
Selanjutnya ada motif Mangga, motif Manu, motif Soke Mata Ria, motif Soke Mata Lo’o, motif Rote dan motif Bele Kale.
Motif tenun ikat itu sudah menjadi hak paten sejak tahun 2011 oleh Kemenkumham.
“Jadi, semuanya ada 11 jenis motif tenun kita yang sudah menjadi hak paten,” ungkap Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Ende, Mathilda G.A. Petu, dalam acara lomba ikat motif tradisional dan motif kontemporer di Aula Onekore, Kamis (15/11/2018).
Ia menjelaskan, upaya melakukan hak paten untuk mencegah pihak-pihak tertentu melakukan penjiplakan corak motif tenun ikat.
Sebab sejauh ini, kata Mathilda, tren menduplikasi rangkaian motif sering terjadi.
“Perkembangan tehnologi sekarang memang sudah cukup canggih. Sehingga keperluan hak paten harus dilakukan secara legalitas,” kata dia.
Di sisi lain, Mathilda mengajak masyarakat Kabupaten Ende untuk tetap menjaga tenun sebagai jati diri.
Sebab, tenun yang dihasilkan melalui rangkaian motif memiliki makna serta filosofi yang dalam.
Ia menegaskan, setiap hasil karya tenun ikat, terutama berkaitan dengan motif, harus tetap diakui dan dilindungi sebagai hasil ciptaan yang memiliki hak kekayaan intelektual.
Zaman dulu misalnya, banyak masyarakat yang merangkai kehidupan manusia melalui motif-motif.
Maka dengan itu, kegiatan meniru atau menjiplak motif yang telah memiliki hak paten, merupakan pelanggaran yang tentunya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita memang agak ketat karena ini adalah hak cipta kita. Maka, barang siapa yang berupaya meniru atau menjiplak, akan diproses secara hukum,” tegas Mathilda.
Ia menuturkan, Dekranasda akan terus berupaya untuk mendaftar beberapa motif tenun yang belum diakomodir Kemenkumham sebagai hak paten.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba