Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»11 Motif Tenun Ikat Ende Jadi Hak Paten
Ekbis

11 Motif Tenun Ikat Ende Jadi Hak Paten

By Redaksi15 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wisatawan sedang melihat motif tenun ikat saat berkunjung ke Ndona, Ende, NTT beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Motif dan corak yang dihasilkan dalam karya tenun ikat mesti mendapatkan perlindungan hak cipta sebagai sebuah karya seni warisan leluhur.

Di Ende misalnya, terdapat 11 motif tenun ikat yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Motif-motif itu di antaranya, motif Kelimara, motif Pundi, motif Nggaja, motif Jara, motif Semba.

Selanjutnya ada motif Mangga, motif Manu, motif Soke Mata Ria, motif Soke Mata Lo’o, motif Rote dan motif Bele Kale.

Motif tenun ikat itu sudah menjadi hak paten sejak tahun 2011 oleh Kemenkumham.

“Jadi, semuanya ada 11 jenis motif tenun kita yang sudah menjadi hak paten,” ungkap Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Ende, Mathilda G.A. Petu, dalam acara lomba ikat motif tradisional dan motif kontemporer di Aula Onekore, Kamis (15/11/2018).

Ia menjelaskan, upaya melakukan hak paten untuk mencegah pihak-pihak tertentu melakukan penjiplakan corak motif tenun ikat.

Sebab sejauh ini, kata Mathilda, tren menduplikasi rangkaian motif sering terjadi.

“Perkembangan tehnologi sekarang memang sudah cukup canggih. Sehingga keperluan hak paten harus dilakukan secara legalitas,” kata dia.

Di sisi lain, Mathilda mengajak masyarakat Kabupaten Ende untuk tetap menjaga tenun sebagai jati diri.

Sebab, tenun yang dihasilkan melalui rangkaian motif memiliki makna serta filosofi yang dalam.

Ia menegaskan, setiap hasil karya tenun ikat, terutama berkaitan dengan motif, harus tetap diakui dan dilindungi sebagai hasil ciptaan yang memiliki hak kekayaan intelektual.

Zaman dulu misalnya, banyak masyarakat yang merangkai kehidupan manusia melalui motif-motif.

Maka dengan itu, kegiatan meniru atau menjiplak motif yang telah memiliki hak paten, merupakan pelanggaran yang tentunya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita memang agak ketat karena ini adalah hak cipta kita. Maka, barang siapa yang berupaya meniru atau menjiplak, akan diproses secara hukum,” tegas Mathilda.

Ia menuturkan, Dekranasda akan terus berupaya untuk mendaftar beberapa motif tenun yang belum diakomodir Kemenkumham sebagai hak paten.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleDi Manggarai, Ratusan Pemilih Non EKTP Tidak Masuk DPT HP Kedua
Next Article 45 Siswa SLB Karya Murni Diduga Keracunan Makanan

Related Posts

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Kapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi

23 Februari 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Kedatangan Dua Kapal Pesiar Internasional

19 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.