Soe, Vox NTT-Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan hingga kini masih terkendala dengan regulasi Pemerintah Provinsi NTT terkait pemanfaatan Terminal Bus Haumeni Soe dan penggunaan akses jalan lingkar luar bagi bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Yulius Taneo yang diwawancarai media ini, Rabu (14/11/2018) mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengalihan jalur bus AKDP melalui lingkar luar dan masuk ke Terminal Haumeni.
Namun, tindakan demikian tidak berlangsung lama karena penerapan aturan jalan raya tersebut terbentur dengan regulasi yang dipakai Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
“Dinas Perhubungan Provinsi mengatakan bahwa bus AKDP harus melalui jalan negara, sementara jalur lingkar luar ini status jalannya bukan jalan negara,” ujar Taneo.
Mantan Camat Batuputih ini, mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Disperhub Provinsi tersebut pasalnya terkesan memaksakan kehendak kepada Pemkab TTS.
“Ini kan terkesan rumah tangga Pemkab TTS diatu-atur oleh Disperhub Provinsi NTT. Mestinya aturan itu fleksibel sesuai dengam kondisi suatu daerah,” paparnya.
Pantauan VoxNtt.com kemarin, usai melakukan konvoi ke Kantor Dinas Perhubungan dan mendengar penjelasan, para sopir membubarkan diri.
Menurut koordinator, Dedy Balelay dan Nedy Ndun, bersama para sopir, mereka akan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk melakukan konsultasi terkait persoalan ini.
Penulis : L. ULAN
Editor: Irvan K