Mbay, Vox NTT- Pasangan dokter Johanes Don Bosco Do – Marianus Waja mulai memimpin Kabupaten Nagekeo, NTT periode 2018-2023 setelah menang dalam Pilkada pada 27 Juni lalu.
Hal itu ditandai dengan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh DPRD Nagekeo melalui keputusan bernomor: 38KEP/DPRD – NGK/2018 tertanggal 13 November 2018.
Keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea itu dilakukan melalui rapat paripurna, Selasa (13/11/2018).
Kristianus Dua Wea usai rapat paripurna kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, selain keputusan penetapan Don Bosco-Marianus Waja, rapat paripurna tersebut juga memutuskan pemberhentian Bupati Nagekeo, Elias Djo periode 2013-2018.
Kata dia, proses itu keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 44/HK.03.1-Kpt/KPU- Kab/VIl/2018 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Nagekeo tahun 2018.
Selain itu, penetapan dan pemberhentian pimpinan Kabupaten Nagekeo sudah mengacu kepada aturan perundang-undang lainnya.
Untuk diketahui, pasangan Don Bosco-Marianus Waja pada Pilkada Nagekeo pada 27 Juni lalu menang dengan perolehan sebanyak 23.613 suara atau 31.03%.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba