Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD Nagekeo Keluarkan Keputusan Pemberhentian Bupati Elias Djo
NTT NEWS

DPRD Nagekeo Keluarkan Keputusan Pemberhentian Bupati Elias Djo

By Redaksi16 November 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Nagekeo, Elias Djo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-DPRD Nagekeo telah mengeluarkan keputusan pemberhentian Bupati Elias Djo.

Keputusan DPRD Nagekeo tentang pemberhentian Bupati Nagekeo masa jabatan 2013-2018 itu bernomor 39/ KEP/DPRD-NGK/2018 tertanggal 13 November 2018.

Keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea itu setelah melalui rapat paripurna. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nagekeo, Selasa (13/11/2018).

Kristianus Dua Wea usai rapat paripurna menjelaskan, keputusan DPRD tentang pemberhentian Bupati Nagekeo masa jabatan 2013 – 2018 sesuai pada konsiderans beberapa poin.

Poin (a) bahwa sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, poin (b), bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.53-7249 Tahun 2013 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Nagekeo.

Lalu, poin (c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan DPRD Nagekeo tentang pemberhentian Bupati masa jabatan 2013-2018.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

DPRD Nagekeo
Previous ArticleTP4D Ende Sebut Area Rawan Korupsi Pada Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Next Article Kala Roh Halus dan Arwah Nenek Moyang Dituduh Menilep Dana PIP

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Wakil Bupati Nagekeo Terjatuh dari Kuda Saat Penyambutan Peserta MTQ NTT

23 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.