Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Kupang Gelar FGD Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Kupang Gelar FGD Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

By Redaksi16 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pesert FGD saat mendiskusikan masalah hutan di Kabupaten Kupang (Foto: Ronis N/Voxntt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Kepolisian Republik Indonesia Resor Kupang melalui Satuan Bimbingan Masyarakat (BINMAS), menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Kebakaran Hutan dan Lahan, Kamis, (15/11/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Bayangkari Polres Kupang, Jalan Timor Raya KM 25 Babau ini, bertujuan untuk mencari solusi sekaligus menambah wawasan semua pihak yang terkait dengan kebijakan menjaga dan merehabilitasi hutan-hutan berkategori kritis.

Adapun hasil rangkuman proses FGD yang digelar dari pukul 10.00-13.00 Wita itu adalah sebagai berikut :

Pertama, luas hutan di kawasan Kabupaten Kupang sebesar 288.297,00 Ha. Dengan perincian Hutan Lindung (HL) sebanyak 109.463,41 Ha, Hutan Produksi (HP), 107.904,42 Ha, Suaka Marga Satwa 3.041 Ha, Taman Wisata 832,92 Ha, Hutan Bakau (HB) 3.266,10 ha, Taman wisata Alam Laut 63.889,55 Ha (BPS Kabupaten Kupang 2015.

Kedua, data mengenai Kasus kebakaran hutan sama sekali belum teridentifikasi dalam ukuran tahun. Ini terkendala karena tidak ada laporan yang disampaikan secara resmi kepada Dinas terkait.

Ketiga, Polisi melalui Binmas sudah melakukan giat sosialisasi kepada masyakat agar merawat hutan.

Keempat, harus ada kerja sama dan saling koordinasi dari semua elemen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta mencegahnya.

Kelima, harus melibatkan akademisi untuk melakukan kajian ilmiah soal dampak kebakaran serta tawaran kebijakan yang akan diambil.

Kabag Ops Polres Kupang, AKP Martinus Koang, menyampaikan apresiasi dan dukungan semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan dimaksud.

“Polisi juga memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi. Kedepannya, harus melakukan koordinasi, secara bersama dengan stakeholder terkait dan sama-sama turun ke masyarakat”, ujarnya saat menutup kegiatan tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti, Dinas Kehutanan Provinsi NTT yang diwakili oleh Andreas Ghara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang, Frans Wewo mewakili Akademisi, Fabianus Ranta, dosen Jurusan Kehutana dari Politeknik Pertanian (Politani) Kupang.

Hadir pula, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Kupang, Theresia Ili, Elfris Sane dari LSM CIS Timor, serta perwakilan dari masyarakat Patrix Bi, Sekretaris Desa Camplong II.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Kabupaten Kupang Polres Kupang
Previous ArticlePerbaiki Mutu Pendidikan, Rumah Belajar dan Aksi For School “Gencar” Manggarai
Next Article Polisi Tetapkan Dua Tersangka Proyek Landscape Kantor Bupati TTS

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.