Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Warga Dolog Ende Kecewa Tak Ada Hasil Musyawarah Ganti Rugi Tanah
Regional NTT

Warga Dolog Ende Kecewa Tak Ada Hasil Musyawarah Ganti Rugi Tanah

By Redaksi20 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Dolog yang belum sepakat harga ganti rugi lahan dan bangunan mengikuti pertemuan di Ruang VIP Bandara Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Musyawarah penyerahan hasil pembebasan tanah dalam rangka pengembangan Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman Ende berlangsung alot.

Musyawarah yang dipimpin Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PR-KPP) Kabupaten Ende, Siprianus Rete, di Ruang VIP Bandara pada Senin (19/11/2018) sore itu, akhirnya membuat ke-9 warga kecewa. Kekecewaan warga, lantaran tidak ada hasil musyawarah secara mufakat.

Warga menilai, pertemuan selama kurang lebih 2 jam itu hanya menghabiskan waktu. Padahal, mereka menginginkan penjelasan tentang dasar penentuan harga oleh tim Appraisal.

Mayoritas warga yang hadir saat itu menyatakan ketidakpuasan penentuan harga oleh tim independen yang dianggap terlalu rendah.

Selain itu, warga menuding, penentuan harga dilakukan sepihak tanpa ada musyawarah mufakat.

“Apa dasar penentuan standar harga bangunan saya itu. Kami tidak dijelaskan secara detail soal penentuan harga,” ucap Yerun L. Goetha, diawal pertemuan itu.

Pada pertemuan ketujuh kali ini, Yerun berharap agar panitia pembebasan lahan dapat menjelaskan kepada 9 warga tentang harga ganti rugi dimaksud.

Harapan itu justru tidak menghasilkan solusi. Bahkan, persoalan nampak semakin rumit dengan tanpa ada kesepakatan satu pun.

Panitia di bawah pimpinan Kadis PR-KPP itu berdalih untuk tidak memberikan penjelasan soal harga ganti rugi tersebut. Mereka menyampaikan bahwa hal itu bukan tugas panitia melainkan kewenangan tim Appraisal.

Siprianus yang memimpin pertemuan itu kemudian menyarankan warga untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Ende, jika penjelasan panitia tidak diterima warga.

Mendengar itu, Sefnat Eduard kemudian bereaksi dengan suara tinggi. Ia mengatakan, beberapa kali warga memberi pernyataan tentang hasil kajian tim Appraisal. Namun, hal itu kerap ditolak.

Sejumlah warga yang tidak terima dengan langkah itu kemudian menyampaikan kekesalan. Mereka berencana akan menemui Anggota DPRD Ende dalam waktu dekat ini untuk membahas persoalan tersebut.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleSambut HUT ke-60, Pemprov NTT Gelar Pekan Olahraga
Next Article Plan Internasional Gelar Public Event Adaptasi Perubahan Iklim di TTU

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Gempa Beruntun Guncang Flores, DPRD Desak Pemkab Manggarai Percepat Bantuan Darurat

20 Agustus 2026

Menjangkau yang Belum Tersentuh, BKH-Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako di Kecamatan Rahong Utara

20 Agustus 2026

Kementan Janji Perbaiki Sawah dan Irigasi di Flores yang Rusak Akibat Gempa

20 Agustus 2026

Solidaritas Penyintas Gempa Nagekeo Mulai Renggang, Masalah Pengungsian Makin Kompleks

20 Agustus 2026

Pemuda 22 Tahun Ditemukan Meninggal di Dekat Tenda Pengungsian Pascagempa Nagekeo

20 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.