Soe, Vox NTT-Penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara terus bergulir.
Setelah istri dan anak sang Kades diperiksa, hari ini Kamis (22/11/2018) penyidik Polres TTS memeriksa dua orang petugas Bank NTT Unit Oe’Ekam berinisial OW dan RN.
BACA JUGA: Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi
Kedua petugas bank NTT tersebut diperiksa oleh Brigpol Daniel Tamonob dan Briptu Charles Koten di ruang Satgas Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polres TTS.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua petugas bank NTT tersebut enggan memberikan komentar.
“Tidak usa saja kaka. Maaf kami tidak bisa berikan keterangan,” kata keduanya sembari berlalu.
Sementara Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jumari, kepada media Kamis (22/11/2018) di ruang Satgas TIPIKOR menjelaskan, hingga saat ini sudah 5 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Sudah lima orang saksi yang kita periksa untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan,” jelas Kasat Jumari.
BACA JUGA: Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara, Kades Sono Cairkan Dana Desa ke Rekening Pribadi
Penyidik akan menjadwal pemeriksaan Kepala Desa Sono setelah mendapatkan hasil uji forensik.
“Kita akan menjadwal pemeriksaan kepala desa Sono setelah kita menerima hasil uji Forensik mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pada slip penyetoran Bank NTT,” lanjut Jumari.
Penyidik pun lanjut Jumari sudah mengirim surat panggilan kepada petugas Satuan Pengamanan (Satpam) pada bank NTT Unit Oe’ekam untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Penyidik juga sudah mengirim surat panggilan untuk petugas Satuan Pengamanan (Satpam) untuk dimintai keterangan,”tambah Jumari.
Kasat Jumari belum mau menguraikan mengenai peran dari petugas Satpam tersebut.
“Nantilah, baru kita sampaikan,”kata Jumari.
Kontributor: Paul Resi
Editor: Irvan K