Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Perusahan yang Bandel akan Dipidanakan
Regional NTT

Perusahan yang Bandel akan Dipidanakan

By Redaksi22 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Yohana Nelly Antoniwaty (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Sesuai dengan Undang-undang, tenaga kerja wajib mendapatkan hak-hak dasar dan perlindungan dari perusahaan pemberi kerja.

Hak dasar tenaga kerja itu seperti mendapat upah sesuai upah minimum Provinsi (UMP) NTT, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan dan keselamatan kesehatan kerja.

Selain itu hak dasar yang wajib dipenuhi seperti libur, cuti, istirahat, pembatasan waktu kerja, dan lain-lain.

“Apabila beberapa poin itu, perusahaan tidak ikut akan kena UU dan akan dipidanakan,” tegas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Yohana Nelly Antoniwaty ditemui VoxNtt.com saat pemeriksaan ketenagakerjaan di Pertamina Mbay, Kamis (22/11/2018) pagi.

Menurut Yohana, salah satu hak dasar tenaga kerja yaitu mendapatkan upah kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan. Hingga kini besaran nilai UMP NTT sebesar Rp 1.660.000.

Selain itu, tambah dia, tenaga kerja wajib diberikan perlindungan ketenagakerjaan dan keselamatan kesehatan kerja.

Apabila tidak mememenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan yang telah ditetapkan, maka pengawas ketenagakerjaan bakal memberi sanksi kepada perusahaan pemberi kerja.

“Petugas pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan hasil dari temuan pengawas dikeluarkanlah nota pertama. Kami beri peringatan apabila pengusaha yang tidak patuh pada UU yang ada,” ujar Yohana.

Ia menjelaskan, nota pertama berisi pembinaan kepada pengusaha agar mereka segera melaksanakan dan menerapkan peraturan ketenagakerjaan.

Nota berikutnya yakni berisi tentang pemeriksaan dan akan diberikan kepada perusahaan apabila dia tidak menerapkan standar UMP.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleDua Petugas Bank NTT Diperiksa Penyidik Atas Kasus Ini
Next Article APBD-P Matim Tanpa Pembangunan Fisik, Niko Martin: Saya Sepakat dengan Pemerintah

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.