Kupang, Vox NTT- Setelah mengumumkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar negeri diumumkan beberapa waktu lalu, regulasi kini telah dikeluarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat.
Regulasi itu berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 357/KEP.HK/2018 tertanggal 14 November 2018 tentang penghentian pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Sisilia Sona dalam Paparan Materi Rapat Penjelasan tentang SK Moratorium pada rapat koordinasi dgn PPTKIS/P3MI dan instansi pemerintah terkait di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi, Senin (19/11/2018) mengatakan, pemerintah memoratorium pengiriman TKI ke luar negeri bermaksud untuk mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki kompetensi.
Sisilia juga mengatakan, moratorium pengiriman TKI ke luar Negeri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memastikan pemenuhan hak-hak PMI.
“Untuk meningkatkan kapasitas SDM sehingga mereka harus memliki kompetensi, juga untuk meningkatkan jaminan kesjeahtraan PMI,” ujar Sisilia.
Sisilia juga menyampaikan, selama moratorium ini diberlakukan, pemerintah akan melakukan pembenahan tata kelola pelayanan penempatan bagi para PMI
”Mulai dari rekrut, sampai pada proses pelatihan sebelum keberangkatan, sampai keberangkatan juga diatur, bukan diatur tetapi melalui pengawasan pemerintah, dan juga, meminimalisir jumlah calon PMI yang nonprosedural” kata Sisilia yang juga Kadis Kesbangpol Provinsi NTT itu.
Keputusan Gubernur itu juga lanjut dia, bertujuan semata mata untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau PMI yang berasal dari NTT.
“Tujuan SK ini, pemerintah hanya ingin melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, sekaligus pemerintah ingin mengetahui jaminan kepastian dan kehidupan terhadap mereka yang bekerja di luar negeri,” ungkap Sisilia.
Dalam SK nomor 357 tentang Moratorium PMI asal Provinsi NTT itu, Gubernur Laiskodat menetapkan sepuluh point penting yang menjadi acuan pelaksanaan tata kelola tenaga kerja migran Indonesia di NTT.
Kesepuluh point tersebut yakni, Pertama, penghentian pemberangkatan calon PMI/PMI asal Provinsi NTT ke luar negeri.
Kedua, penghentian dikecualikan terhadap pemberangkatan calon PMI/PMI asal Provinsi NTT yang memiliki kompetensi.
Ketiga, calon PMI/PMI yang memiliki kompetensi ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, bupati dan walikota se-Provinsi NTT segera mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan berbasis kompetensi di wilayah masing-masing.
Kelima, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak lainnya untuk melaksanakan keputusan ini.
Keenam, Kepala perangkat daerah lingkup Provinsi NTT segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung penghentian pemberangkatan calon PMI/PMI ke luar negeri.
Ketujuh, kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkedudukan di Provinsi NTT wajib mendirikan BLKLN.
Kedelapan, kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di NTT yang belum mendirikan BLKLN, pelatihan dilaksanakan di BLK/BLKLN yang ada di NTT dan pemberangkatannya langsung dari embarkasi NTT.
Kesembilan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagai pemberi kerja wajib menyepakati perjanjian kerja dengan pekerja migran Indonesia yang memuat nama dan alamat lengkap pekerja migran indonesia, hak dan kewajiban setiap pihak, jabatan atau jenis kerja, kondisi dan syarat kerja, yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, jaminan sosial dan asuransi, jangka waktu perjanjian kerja dan jaminan keamanan serta keselamatan pekerja migran indonesia selama bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dan kesepuluh, biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J