Kupang, Vox NTT- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi NTT)
Penandatanganan nota kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Slameto Dwi Martono dan Kapolda NTT, Irjen Pol Raja Erizman, di Mapolda NTT, senin (26/11/2018).
Penandatanganan kesepakatan bersama Itu untuk menetapkan pembentukan tiga satuan tugas (Satgas) atau tim terpadu yang akan bertugas menyelesaikan persoalan atau konflik tanah di NTT.
Ketiga Satgas itu yakni, tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, tim terpadu pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, dan tim terpadu percepatan sertifikasi tanah aset Polri.
Kapolda NTT, Raja Erizman pada kesempatan itu, mengatakan, kesepakatan bersama tersebut menjadi awal yang baik dalam kerja sama antara Polda NTT dan BPN Provinsi NTT.
“Hari ini adalah salah satu momen penting yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur bersama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam meningkatkan sinergitas dan soliditas aparatur negara dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” kata Kapolda Erizman.
Penandatanganan kerja sama itu kata dia, sebagai lanjutan dari pertemuan antara Polda NTT dan BPN Provinsi NTT beberapa waktu lalu hingga puncak, Senin 26 November 2018.
Kapolda Raja Erizman menjelaskan, usai penandatanganan MoU ini pihaknya akan segera membentuk dan menentukan anggota Satgas. Sehingga, persoalan-persoalan pertanahan dapat mulai terurai dan diselesaikan lebih cepat.
“Salah satunya dari Satgas ini untuk membongkar ada aparat yang “bermain”. Ya kita memang tidak menutup kemungkinan ada aparat yang bermain, Satgas inilah akan bersama sama kita membongkar ini (mafia),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Slameto Dwi Martono menyampaikan, ucapan terima kasih atas terselengaranya penandatanganan kesepakatan bersama itu.
.
“Harapannya tindak lanjut dari kegiatan ini dapat ditindaklanjuti juga di tingkat kabupaten dan kota di NTT,” harapnya.
Slameto mengatakan, penadatanganan kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari perjanjian yang telah dilaksanakan oleh Polri dan BPN Provinsi tahun 2017 lalu.
“Perjanjian ini yang dilaksanakan di tingkat provinsi kita akan tindaklanjuti terutama terkait dengan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pencegahan pemberantasan pungutan liar,” katanya.
Untuk diketahui, hadir pada acara tersebut, Wakapolda NTT Brigjen Pol Johanis Asadoma, para pejabat utama Polda NTT dan para pejabat di lingkup Kanwil BPN Provinsi NTT serta para Kepala BPN Kabupaten daratan Timor.
Acara itu, juga diakhiri dengan penyerahan plakat antara kedua pihak yakni oleh Kapolda NTT dan Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J