Ende, Vox NTT- Polisi mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende yang diperankan Kepala Desa berinisial MA dan bendahara AA.
Kades MA berstatus ayah dan bendahara AA sebagai anak. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
“Kedua tersangka itu masih hubungan bapak dan anak,” ucap Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif di Mapolres Ende, Rabu (28/11/2018) setelah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa di Kejaksaan Negeri Ende.
Kasat Sujud mengatakan, keduanya melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015. Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, dari 300 Juta yang dianggarkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194 Juta.
“Kami mulai menangani kasus itu sejak Januari 2018. Jadi, ada lima item pekerjaan yang kita selidiki,” katanya.
Dari lima item pekerjaan, jelas Sujud, dua item lainnya tidak dikerjakan sama sekali. Sedangkan tiga item dikerjakan tapi volume dan pembayarannya kurang.
Hasil penyelidikan, penyimpangan dana desa itu terjadi pada pembangunan tembok penahan tebing (TPT) dan rabat beton.
Atas tindakan itu, MA dan AA dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ada desa lain juga tapi kita masih mendalami,” kata Kasat Sujud.
Penulis: Ian Bala
Editor: Boni J