Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Ternyata Ayah dan Anak
VOX DESA

Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Ternyata Ayah dan Anak

By Redaksi28 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Polisi mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende yang diperankan Kepala Desa berinisial MA dan bendahara AA.

Kades MA berstatus ayah dan bendahara AA sebagai anak. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

“Kedua tersangka itu masih hubungan bapak dan anak,” ucap Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif di Mapolres Ende, Rabu (28/11/2018) setelah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa di Kejaksaan Negeri Ende.

Kasat Sujud mengatakan, keduanya melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015. Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, dari 300 Juta yang dianggarkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194 Juta.

“Kami mulai menangani kasus itu sejak Januari 2018. Jadi, ada lima item pekerjaan yang kita selidiki,” katanya.

Dari lima item pekerjaan, jelas Sujud, dua item lainnya tidak dikerjakan sama sekali. Sedangkan tiga item dikerjakan tapi volume dan pembayarannya kurang.

Hasil penyelidikan, penyimpangan dana desa itu terjadi pada pembangunan tembok penahan tebing (TPT) dan rabat beton.

Atas tindakan itu, MA dan AA dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ada desa lain juga tapi kita masih mendalami,” kata Kasat Sujud.

Penulis: Ian Bala

Editor: Boni J

 

Ende kades korupsi Korupsi Dana Desa
Previous ArticleDansatgas Yonif 741/GN Kagum dengan Keramahan Warga TTU
Next Article Orang Miskin dan Bodoh di Mata Gubernur Viktor Laiskodat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.