Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai meragukan kemampuan tim teknik dari Universitas Flores (Unflor) dalam mengaudit dugaan kekurangan volume pada proyek pembangunan pasar rakyat Ruteng.
Sejak kasus dugaan korupsi proyek pasar yang terletak di Kelurahan Mbaumuku Kecamatan Langke Rembong itu terendus, Kejari Manggarai memang memakai jasa tim teknik dari Unflor untuk melakukan perhitungan volume.
Tim ahli dari Unflor ini dipakai saat Kejari Manggarai masih dipimpin Agus Riyanto.
Namun, pasca Agus Riyanto dan sejumlah kasi pindah tugas, Kejari Manggarai di bawah pimpinan Sukoco membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pasar rakyat Ruteng.
Dalam sprindik baru tersebut, Kejaksaan malah menjaring kerja sama dengan Politeknik Kupang untuk menghitung volume pekerjaan.
Jaksa meragukan, hitungan tim teknik Unflor tidak bisa dipertanggungjawabkan saat sidang di pengadilan.
Yanto Musa, Jaksa pemeriksa dugaan korupsi proyek pasar rakyat Ruteng mengaku, keraguan mereka menggunakan jasa tim teknik dari Unflor berangkat dari pengalaman penanganan kasus korupsi pembangunan gedung inspektorat Manggarai Timur (Matim).
Dalam kasus inspektorat Matim, kata dia, tim teknik dari Unflor tidak bisa mempertanggungjawabkan penelitiannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sedangkan, tim dari Politeknik Kupang yang kala itu dipakai oleh terdakwa. Mereka bisa mempertanggungjawabkan penelitiannya di depan hakim.
“Dasar kawan-kawan (penyidik yang lama) menaikan statusnya (ke penyidikan), pertama mereka mengambil ahli dari Uniflo. Pertama kita uji, apakah keahlian bisa dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Yanto saat audiensi dengan puluhan aktivis PMKRI Ruteng di Aula Kejari Manggarai, Jumat (30/11/2018).
“Salah satu kami ambil dari kasus inspektorat Manggarai Timur. Jadi waktu itu mereka (tim ahli dari Unflor) tidak bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, karena mereka audit berdasarkan asumsi bukan fakta di lapangan,” sambungnya.
Terkini, dalam sprindik baru di bawah kewenangan Kepala Kejari Manggarai Sukoco diduga telah menganulir audit investigasi tim ahli Unflor.
Kejari Manggarai saat beraudiensi dengan puluhan aktivis PMKRI memang enggan memberitahukan besaran kerugian, hasil audit investigasi tim teknik dari Unflor dalam proyek pembangunan yang dikerjakan PT Tiga Putra Sejati Mandiri tersebut.
Namun kabar beredar menyebutkan, kerugian Negara yang ditimbulkan akibat kekurangan volume proyek sekitar Rp 500 juta.
Yanto Musa hanya mengungkapkan hasil audit investigasi dari Politeknik Negeri Kupang.
Berdasarkan laporan Politeknik Kupang bangunan tersebut selesai dengan keadaan 99,07 persen. Bangunan hanya mengalami kekurangan volume sebesar 0,93 persen atau kerugian sebesar Rp 57 juta dari nilai kontrak Rp 6.903 miliar.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga: Proyek Pasar Rakyat Ruteng, Kerugian Negara 57 Juta