Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD TTU Tolak Tiga Rekomendasi Gubernur Laiskodat
NTT NEWS

DPRD TTU Tolak Tiga Rekomendasi Gubernur Laiskodat

By Redaksi1 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengki Saunoah, SE saat diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Jumat 30 November 2018 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- DPRD TTU secara tegas menolak untuk mengakomodasi tiga rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Ketiga rekomendasi itu diantaranya, meminta DPRD TTU untuk menyetujui alokasi anggaran senilai Rp 5 miliar lebih bagi 1.187 guru komite yang akan diangkat menjadi tenaga kontrak, alokasi anggaran senilai Rp 150 juta untuk gaji tenaga pendamping program Berarti (Bedah Rumah Tidak Layak  Huni), serta alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta untuk kerja sama dengan media Fortuna.

“Kita sudah tegas menolak untuk tidak mengakomodir tiga rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur, sikap kita jelas soal itu,” ujar Ketua DPRD TTU ,Hendrikus Frengki Saunoah ketika diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Jumat (30/11/2018).

Frengki menjelaskan, ketiga hal tersebut sudah secara tegas ditolak dalam sidang Banggar. Itu alasan DPRD TTU menolak.

Sehingga, lanjut Frengki, tiga hal yang direkomendasikan tersebut bukan termasuk dalam materi evaluasi yang dikirim ke tingkat Provinsi NTT.

Ia menegaskan, mayoritas fraksi sudah menyatakan sikap tegasnya untuk menolak. Sehingga pihak Frengki sudah menyurati Gubernur Laiskodat secara resmi untuk menyampaikan alasan penolakan.

“Apalagi 3 hal itu sudah ditolak dalam sidang di DPRD, sehingga semestinya itu tidak muncul dalam tembusan gubernur karena hasil kesepakatan itu kan ada nota kesepahaman yang ditandatangani antara bupati dan pimpinan DPRD dan pemerintah provinsi semestinya hanya melakukan evaluasi berdasarkan materi yang dikirim,” tegas Frengki.

“Pembahasan di luar materi yang dikirim itu kecuali berkaitan dengan program prioritas Gubernur dan harus disamakan di daerah misalnya Gubernur punya program prioritas bagaimana kabupaten mendukung,itu mungkin berbeda tapi kalau untuk 3 hal ini kan mayoritas fraksi-fraksi menolak jadi kita keberatan dan secara resmi sudah menyurati gubernur untuk menyampaikan alasan penolakan kita,” ujar legislator asal dapil Insana itu.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleBanjir Besar, Jembatan Mbaru Jawa di Jalan Pantura Jebol
Next Article Mata Herman Lebam Dipukul Kapospol Elar

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.