Kefamenanu, Vox NTT- DPRD TTU secara tegas menolak untuk mengakomodasi tiga rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ketiga rekomendasi itu diantaranya, meminta DPRD TTU untuk menyetujui alokasi anggaran senilai Rp 5 miliar lebih bagi 1.187 guru komite yang akan diangkat menjadi tenaga kontrak, alokasi anggaran senilai Rp 150 juta untuk gaji tenaga pendamping program Berarti (Bedah Rumah Tidak Layak Huni), serta alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta untuk kerja sama dengan media Fortuna.
“Kita sudah tegas menolak untuk tidak mengakomodir tiga rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur, sikap kita jelas soal itu,” ujar Ketua DPRD TTU ,Hendrikus Frengki Saunoah ketika diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Jumat (30/11/2018).
Frengki menjelaskan, ketiga hal tersebut sudah secara tegas ditolak dalam sidang Banggar. Itu alasan DPRD TTU menolak.
Sehingga, lanjut Frengki, tiga hal yang direkomendasikan tersebut bukan termasuk dalam materi evaluasi yang dikirim ke tingkat Provinsi NTT.
Ia menegaskan, mayoritas fraksi sudah menyatakan sikap tegasnya untuk menolak. Sehingga pihak Frengki sudah menyurati Gubernur Laiskodat secara resmi untuk menyampaikan alasan penolakan.
“Apalagi 3 hal itu sudah ditolak dalam sidang di DPRD, sehingga semestinya itu tidak muncul dalam tembusan gubernur karena hasil kesepakatan itu kan ada nota kesepahaman yang ditandatangani antara bupati dan pimpinan DPRD dan pemerintah provinsi semestinya hanya melakukan evaluasi berdasarkan materi yang dikirim,” tegas Frengki.
“Pembahasan di luar materi yang dikirim itu kecuali berkaitan dengan program prioritas Gubernur dan harus disamakan di daerah misalnya Gubernur punya program prioritas bagaimana kabupaten mendukung,itu mungkin berbeda tapi kalau untuk 3 hal ini kan mayoritas fraksi-fraksi menolak jadi kita keberatan dan secara resmi sudah menyurati gubernur untuk menyampaikan alasan penolakan kita,” ujar legislator asal dapil Insana itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba