Ruteng, Vox NTT- Panitia khusus (Pansus) DPRD Manggarai terkait hibah tanah Depot BBM Pertamina Reo telah melakukan pertemuan dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung, dan PT Pertamina di Bali pada tanggal 5-6 November 2018 lalu.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Hotel Patra Jasa Bali di Jl.Ir.H. Juanda Kuta Bali itu dikabarkan membahas seputar penyerahan hibah aset tanah milik Pemda Manggarai ke Depot BBM Pertamina Reo.
Sebanyak empat dari tujuh orang anggota Pansus yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan di sebuah hotel mewah di Bali itu mengundang banyak spekulasi dan kritikan dari warga.
Apri Kulas, salah satu tokoh masyarakat Manggarai mengatakan, pertemuan di Bali patut diduga ada gratifikasi oleh PT Pertamina kepada anggota Pansus DPRD Manggarai.
Apalagi, pertemuan itu seakan dilakukan secara tertutup. Tak banyak masyarakat Manggarai yang mengetahui bahwa nasib tanah milik mereka sedang dibahas untuk kemudian diberikan secara cuma-cuma kepada PT Pertamina.
Kecurigaan itu semakin menguat lantaran semua biaya untuk empat anggota Pansus ditanggung PT Pertamina. Penginapan selama dua hari di hotel mewah ini pun menggunakan uang dari PT Pertamina.
Menurut Apri Kulas, Pansus pada hakekatnya adalah salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara untuk melakukan tugas tertentu.
Pansus dibentuk melalui rapat paripurna itu, kata dia, seharusnya melakukan investigasi sebagai dasar rekomendasi pemberian hibah tanah milik Pemda Manggarai kepada Depot BBM Pertamina Reo.
“Anehnya, mengapa Pansus tak mengundang saja PT Pertamina dan Tim Jaksa Pengacara Negara untuk datang ke DPRD Manggarai. Ini patut dicurigai ada motif terselubung,” ujar Apri Kulas saat ditemui VoxNtt.com di Ruteng, Minggu (2/12/2018).
Apri menyatakan, secara logis, penyerahan hibah tanah seluas 24.640 meter persegi yang terletak di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok itu akan menguntungkan ekspansi bisnis PT Pertamina.
Seharusnya, PT Pertamina yang mengundang Jaksa Pengacara Negara untuk bertemu anggota Pansus di Ruteng.
Di DPRD Manggarai, Jaksa Pengacara Nagara kemudian melakukan pendampingan dan penyampaian pendapat hukum atas pemberian hibah tanah Ex Bowklaar dari Pemda wilayah Indonesia Timur kepada PT Pertamina.
Bukan malah cepat tergiur dengan tawaran transporasi dan konsumsi gratis oleh PT Pertamina untuk melakukan pertemuan di hotel mewah di Bali.
“Ini tanah masyarakat Manggarai. Karena itu, hasil kerja Pansus perlu transparan kepada publik Manggarai. Jangan diam-diam, lalu rekomendasikan tanah itu dihibahkan. Tugas Pansus ini dalam rangka investigasi atau bersenang-senang?” tanya Apri.
“Anehnya, kok PT Pertamina yang tampak ngotot dan pro aktif mengundang anggota Pansus?” ujar Apri penuh curiga.
Tak hanya Apri yang pertanyakan pertemuan anggota Pansus ini di Bali. Anggota Pansus hibah tanah Depot BBM Pertamina Reo, Marsel Nagus Ahang juga mengungkapkan hal serupa.
“Saya tidak pergi dengan alasan mengapa harus melakukan pertemuan di Bali. Kenapa tidak melakukan dengar pendapat di DPRD Manggarai saja. Patut diduga di sana ada pemufakatan jahat, apalagi semua biaya ditanggung PT Pertamina,” ujar Marsel saat konfrensi pers di Restoran Victory Ruteng, Jumat, 30 November 2018 sore.
Plasidus Asis Deornai salah satu pengacara yang hadir dalam konfrensi pers tersebut juga menyatakan, pertemuan empat anggota Pansus DPRD Manggarai bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI dan Tim Aset PT Pertamina (Persero) di Bali patut diduga ada konspirasi dan gratifikasi.
“Karena pertemuan di Bali dan semua pembiyaan ditanggung PT Pertamina. Tanah ini bukan milik perseorang, tapi milik masyarakat Manggarai. Kenapa tidak melalui rapat dengar pendapat di DPRD saja,” ujar Asis.
Sementara itu, Ketua Pansus aset DPRD Manggarai Rafael Nanggur membantah ada gratifikasi dan konspirasi di balik pertemuan dengan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI dan Tim Aset PT Pertamina (Persero) di Bali.
“Itu pertanyaan orang yang tidak mengerti, termasuk orang yang alot di Pansus itu adalah orang yang tidak mengerti tentang tata kelola Negara ini, mau lawan aturan. Saya kerja tulus iklas,” ujar Rafael saat dikonfirmasi seputar dugaan gratifikasi tersebut melalui teleponnya, Jumat, 30 November 2018 malam.
Rafael sendiri tidak menampik pembiayaan ke Bali tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PT Pertamina. Tak ada anggaran dari DPRD Manggarai, kecuali hanya surat tugas sebagai anggota Pansus.
Dikatakan, keempat anggota Pansus ke Bali lantaran Kepala Depot Pertamina Reo tidak memiliki kewenangan dalam urusan aset. Sehingga, anggota Pansus harus bertemu dengan Direktur Aset Pertamina pusat yang tentu saja memiliki kewenangan atas proses hibah aset.
“Waktu itu kami minta supaya kami mau ketemu mereka di Jakarta. Tapi DPRD (Manggarai) tidak punya anggaran. Akhirnya waktu itu kami sampaikan kepada Pertamina, bagaimana kalau mereka (saja) yang datang ke Ruteng,” ungkap Rafael.
Selanjutnya, PT Pertamina menginformasikan bahwa mereka ada agenda pertemuan di Bali. PT Pertamina kemudian menawarkan agar pertemuan tersebut berlangsung di Bali dan tidak lagi, baik di Jakarta maupun di Ruteng.
Rafael menambahkan, kerja Pansus DPRD Manggarai seputar penyerahan aset tanah di Reo kepada PT Pertamina tidak bersifat telaahan. Namun, penyerahan berdasarkan perintah surat edaran Departemen Dalam Nageri tahun 1979.
“Sehingga kami tidak perlu kajian lagi, perintah aturan itu bahwa khusus untuk seluruh (wilayah) Indonesia Timur, membangun Depot itu bukan untuk komersial atau bisnis, tetapi untuk pelayanan kebutuhan BBM bagi masyarakat,” jelas politisi PDIP itu.
Di surat itu juga lanjut dia, mengamanatkan Pemda wajib menghibahkan tanahnya kepada PT Pertamina.
Namun, sejak surat edaran tersebut keluar penyerahan aset tanah kepada PT Pertamina tidak dilakukan.
Karena itu, pemerintah segera mengurus administrasi penyerahan aset dengan sistem hibah. Apalagi selama ini sudah menjadi temuan BPK.
Baca Juga:
- PMKRI Temukan Kejanggalan Dalam Penyerahan Aset Tanah ke PT Pertamina
- Ada Dugaan Gratifikasi di Balik Penyerahan Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT Pertamina
- Marsel Ahang Duga Osi Gandut Terima Suap dari PT Pertamina
“Yang satu angkatan Pansus dengan kami ada 4 di NTT. Alor, Maumere dengan Belu, lalu Manggarai. Itu Indonesia timur yang belum hibah, sehingga ada temuan BPK bahwa seluruh infrastruktur miliknya Pertamina sedangkan asetnya milik Pemda. Supaya tidak terjadi temuan itu, maka Negara melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung mendesak pemerintah daerah untuk segera hibahkan ke Pertamina,” tutup anggota DPRD asal Kecamatan Cibal itu.
Penulis: Ardy Abba