Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pendamping PKH Golo Leda Diduga Tipu Masyarakat
VOX DESA

Pendamping PKH Golo Leda Diduga Tipu Masyarakat

By Redaksi5 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Logo PKH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Desa Golo Leda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung pada tanggal 22 November 2018 lalu dinilai sarat manipulasi.

Setiap anggota penerima  PKH yang berjumlah 75 orang di Desa Golo Leda merasa sangat dirugikan.

Itu karena proses pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Salah seorang warga masyarakat Desa Golo Lada yang berinisial EM kepada VoxNtt.com, Senin (2/12/2018) menjelaskan, masyarakat yang wajib menerima dana PKH merasa sangat ditipu oleh pendamping PKH di desa itu.

Kata dia, setiap kali pencairan dana PKH, baik dari tahap I,II,III dan IV, selalu melakukan   pemotongan sebesar Rp 15.000.

Alsan pemotongan uang  tersebut kepada masing-masing penerima PKH,  jelas EM, untuk berbagai alasan.

Pertama, membayar uang bensin pendamping PKH. Kedua, membayar alat BRILink. Ketiga, membeli solar generator. Dan keempat, membayar uang makan dan minum dusun Ntangis.

EM mengungkapkan pencairan ditahap IV, seharusnya masing-masing penerima mendapatkan dana  sebesar Rp 360.000. Namun yang terjadi,  masing-masing anggota penerima PKH mendapatkan Rp 250.000.

Padahal, kata EM, dalam  surat berita acara  tertulis setiap anggota PKH wajib menerima uang sebesar Rp 360.000.

Tetapi dalam proses pencairan masing-masing anggota  penerima PKH mendapatkan Rp 250.000.

“Mereka suruh kami untuk cek sisa saldo dalam rekeningnya kami. Ketika kami cek ternyata sisa uang yang kami miliki dalam saldo sebesar Rp 18.000, kami sangat kaget dan heran dengan kejadian ini,” kata sumber itu.

EM menduga, uang PKH yang didapatkan oleh mereka selama ini sebagian besar sudah dimakan oleh pendamping PKH Desa Golo Leda.

Tercatatat jumlah masing-masing penerima PKH pertahun mendapatkan Rp 1.760.000.

Pencairannya dilakukan empat kali. Dalam satu tahun dengan periciannya; tahap I:  Rp 500.000,  tahap II: Rp 500.000,  tahap III: Rp 500.000

“Sedangkan di tahap yang keempat, masing-masing penerima PKH mendapatkan Rp 260.000,” ungkapnya

Sementara itu, pendamping PKH Desa Golo Leda, Erni ketika dihubungi VoxNtt.com, Senin, (3/12/2018) menjelaskan bahwa, untuk tahap keempat dana PKH yang masuk dalam rekening masing-masing anggota PKH sejumlah Rp 266.350.000

“Karena kami pakai BRILink maka  uang yang ditarik otomotis berjumlah RP 250.000, jadi saldo yang masih sisa di dalamnya sebanyak Rp 18.0000 dan itu masih ada di dalam rekening masing-masing penerima PKH,” jelasnya.

Terkait surat berita acara, lanjutnya, hal itu sama sekali tidak ada. Pihaknya sebagai pendamping PKH tidak pernah membuat surat berita acara. Setiap turun, pihaknya selalu kontrol dan tidak ada surat berita acara.

Dana PKH sebenarnya yang masuk di tahap terakhir ini, lanjut dia,  menurut peraturan awalnya sebesar Rp 1. 890.000 dikali  dalam empat tahap, di mana tahap pertama Rp 500.000, tahap kedua Rp. 500.000, tahap ketiga Rp 500.000 dan tahap yang keempat Rp 390.000 dan yang bisa tarik sebenarnya Rp 350.000

Tetapi, kata dia, karena ada perubahan anggaran dan itu berlaku dari kementerian, maka yang seharusnya berjumlah Rp 1.890.000 maka diubah menjadi Rp 1.790.000.

Setelah dihitung-hitung, lanjut Erni, dana yang masuk ditahap yang keempat sejumlah Rp 266.350.

“Jadi laporan masyarakat mengenai pemotongan sebesar Rp 15.000 untuk kepentingan uang bensinya pendamping PKH itu semuanya omong kosong,” jelasnya

Terpisah, koordinator umum PKH Kabupaten Matim  Evrem Dianto kepada media ini membenarkan bahwa ada Rp 15.000 pemotongan. Tetapi pemotongan itu ditunjukan kepada agen BRILink, di mana  Rp 10.000 untuk BRILink dan Rp 5.000 untuk biaya solar generator saat dalam proses pencairan dana PKH.

Ia menjelaskan, ada beberapa KPM yang bukan KPM tahun 2018. Tetapi itu KPM dari tahun 2013.

“Ada yang belum masuk dananya lalu dimasukan dalam rekening mereka,” jelasnya.

Kata dia, total dana tersebut agak bervariasi ada yang Rp 400.000 dan ada yang Rp 260.000. Sedangkan Rp 260.000 masuk dalam pencairan di tahap yang keempat.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Desa Golo Leda Manggarai Timur
Previous ArticlePemilihan Putri Pariwisata Nagekeo Dinilai Hanya Habiskan Uang Daerah
Next Article Pesan Dandim Ende Sebelum Pindah Tugas

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.