Kefamenanu,Vox NTT- Polres TTU telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar dan premium ke Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Aksi penyelundupan BBM sebanyak 2.215 liter melalui Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Miomafo Timur yang dipimpin Kapolsek Ipda Gustaf Ndun pada Senin, 3 Desember lalu.
Adapun 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial: AA,MB,LM,AK,AS,MF,YK dan AL.
“Sudah 8 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM dan sementara sudah mendekam di sel tahanan Polres TTU, seluruh tersangka merupakan warga Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara,” jelas Wakapolres TTU, Kompol Yeter B.Selan saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (07/12/2018).
Baca Juga: Breaking News: Polres TTU Amankan Ribuan Liter BBM di Perbatasan RI-RDTL
Kompol Yeter menjelaskan, peran 8 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan tersebut berbeda-beda.
Dua orang yang berinisial AA dan MB, lanjutnya, merupakan pemilik modal yang menyuruh 6 tersangka lainnya untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.
“Jadi dari 8 orang itu 2 di antaranya yang berinisial AA dan MB merupakan pemilik modal yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana tersebut,” tuturnya.
Kompol Yeter menuturkan, saat ini pihaknya sementara mempercepat proses perampungan berkas.
Jika seluruh berkas sudah dirampungkan, maka akan langsung dilakukan pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri TTU.
“Kita sementara mempercepat perampungan berkas untuk segera kita limpahkan kasus ini ke kejaksaan,” tandasnya.
Kronologis Kejadian
Kompol Yeter pada kesempatan tersebut juga menjelaskan, penggagalan aksi dugaan penyelundupan BBM ke Distrik Oekusi Negara Timor Leste bermula dari adanya laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, jelasnya, Kapolsek Miomafo Timur Ipda Gustaf Ndun bersama anggota langsung turun untuk melakukan pemantauan di lapangan.
“Jadi setelah dilakukan pemantauan Kapolsek dan anggota langsung turun untuk melakukan penangkapan pada Senin tanggal 03 Desember 2018,” ujarnya.
Kompol Yeter menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan BBM jenis premium dan solar sebanyak 2.215 liter.
Selain itu juga turut diamankan 6 orang yang merupakan pelaku dalam kasus dugaan penyelundupan BBM.
“Saat melakukan penangkapan anggota berhasil amankan 247 jeriken 5 liter yang berisi solar, 119 jeriken 5 liter berisi premium, 4 jeriken 35 liter berisi solar dan 7 jeriken 35 liter berisi premium, 5 buah gerobak dan terpal serta 6 orang pelaku,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba