Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»200 Warga TTU Terjaring Razia Justicia
Regional NTT

200 Warga TTU Terjaring Razia Justicia

By Redaksi17 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU, Robertus Nahas saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin 17 Desember 2018. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- 200 warga Kabupaten TTU terjaring operasi Justicia yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sejak 01 Desember 2018.

Razia justicia yang direncanakan akan digelar hingga 31 Desember 2018 tersebut merupakan razia yang digelar untuk menertibkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang wajib dikantongi warga.

“Kita sudah menggelar razia justicia di 7 titik dan sejauh ini sudah sekitar 200 warga yang terjaring dalam razia ini,” ujar Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU, Robertus Nahas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin(17/12/2018).

Asisten II Setda TTU itu menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan adanya warga yang tidak membawa E-KTP saat bepergian.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan adanya warga yang masih mengantongi KTP lama yang masih ditandatangani oleh kepala dinas.

“Dalam operasi kita masih temukan ada warga yang masih pakai KTP yang 24. Selain itu, ada juga yang sudah kantongi KTP 53 tapi ada tanda tangan kepala dinas. Kalau KTP elektronik harusnya yang pemohon KTP saja yang tanda tangan,” tuturnya.

Lebih jauh, Robertus menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, warga yang terjaring razia justicia ini harus diberikan denda.

Namun, lantaran aturan tersebut belum diatur lagi dalam Perda, sehingga warga yang terjaring razia itu hanya diberikan peringatan.

“Razia yang kita lakukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, kita hanya mau mengingatkan warga agar saat bepergian ke mana-mana wajib kantongi E-KTP. Karena kalau terjadi apa-apa kan gampang dicari alamatnya,” tutur Robertus.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

Razia Justicia TTU TTU
Previous ArticleKorpri PMII Kupang Gelar Sekolah Islam dan Gender
Next Article Bank NTT Cabang Labuan Bajo Dukung Pelatihan Triple Eliminasi

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.