Labuan Bajo, Vox NTT- PT Wijaya Graha Prima mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Teguran tersebut setelah adanya pemberitaan media massa dan tinjauan lapangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT.
Pasalnya, aktivitas penambangan galian C oleh PT Wijaya Graha Prima di sungai Wae Dongkong, Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum mengantongi izin.
Warga setempat pun mulai resah dengan kondisi sungai Wae Dongkong yang hingga kini memprihatinkan.
Selain mengeruk bebatuan di sungai Wae Dongkong, PT Wijaya Graha Prima juga mendirikan pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) di sekitarnya.
Dalam surat teguran bernomor: ESDM.540/233/2018 yang salinannya diterima VoxNtt.com, Selasa (18/12/2018), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT menyatakan, sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan PT Wijaya Graha Prima.
Pertama, setiap badan usaha atau orang perorangan yang melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan usaha yang dilakukan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kedua, lokasi pengambilan material batu dan pasir oleh PT Wijaya Graha Prima di Kali Wae Dongkong, Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar belum memiliki IUP.
Ketiga, berdasar poin 1 dan 2 di atas, maka Direktur PT Wijaya Graha Prima segera menghentikan segala kegiatan pertambangan di lokasi tersebut sebelum mengantongi IUP.
Keempat, agar pada kesempatan pertama dapat berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT.
Untuk diketahui, surat teguran yang dibuat di Kupang pada 3 Desember 2018 tersebut ditujukan kepada Direktur PT Wijaya Graha Prima.
Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Ir. Boni, M.Si.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga: