Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Dugaan Pungli, Ini Penjelasan Kepala Dishub Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Dugaan Pungli, Ini Penjelasan Kepala Dishub Mabar

By Redaksi21 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aleksander S. Kelang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat (Foto: Sello/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Aleksander S. Sareng Kelang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Manggarai Barat, NTT membantah adanya punggutan liar (pungli) retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) dari Dishub Mabar.

BACA JUGA: Dishub Mabar Diduga Pungli Retribusi Parkir, Begini Modusnya

Saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya Jumat, (21/12/2018), Alex mengatakan semua yang berkaitan dengan besarnya retribusi parkir sudah dituangkan dalam Perda No 4 tahun 2013 tentang retribusi parkir.

Alex menjelaskan, dalam Perda tersebut diatur pula tentang lamanya memarkir kendaaran untuk di tempat umum hanya dibatasi 2 jam. Jika lebih dari 2 jam maka para pengendara harus membayar 100% dari tarif yang ditentukan.

“Semuanya sudah diatur dalam Perda” tegasnya sambil menunjukan isi Perda kepada wartawan.

Lebih lanjut Alex mengemukakan, jukir kadang tidak berkerja secara profesial. Padahal kata dia dalam perekrutan jukir pihaknya sudah mengikuti kualifikasi dan standar yang ada. Jukir yang sudah direkrut juga diberikan pelatihan khusus terkait hal-hal teknis seperti bagaimana memarkir kendaraan yang benar.

“Kami tidak tinggal diam, kami juga memberikan pelatihan khusus bagi jukir” pungkasnya.

Menurut Alex, jika ada jukir yang nakal, pihaknya akan segera tindak tegas bahkan akan dipecat.

Dia menambahkan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait keluhan masyarakat atas kelakuan para jukir.

Alex juga meminta maaf kepada masyarakat Manggarai Barat atas ketidaknyamanan yang dilakukan juru parkir saat memarkir kendaraan.

Penulis: Sello Jome

Editor: Irvan K

Manggarai Barat Pungli NTT
Previous ArticlePMKRI Ruteng: PT Pertamina Tidak Kasih BBM Secara Gratis
Next Article Tahun 2018, Kekerasan terhadap Perempuan di Manggarai Barat Meningkat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.