Labuan Bajo, Vox NTT- Aleksander S. Sareng Kelang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Manggarai Barat, NTT membantah adanya punggutan liar (pungli) retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) dari Dishub Mabar.
BACA JUGA: Dishub Mabar Diduga Pungli Retribusi Parkir, Begini Modusnya
Saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya Jumat, (21/12/2018), Alex mengatakan semua yang berkaitan dengan besarnya retribusi parkir sudah dituangkan dalam Perda No 4 tahun 2013 tentang retribusi parkir.
Alex menjelaskan, dalam Perda tersebut diatur pula tentang lamanya memarkir kendaaran untuk di tempat umum hanya dibatasi 2 jam. Jika lebih dari 2 jam maka para pengendara harus membayar 100% dari tarif yang ditentukan.
“Semuanya sudah diatur dalam Perda” tegasnya sambil menunjukan isi Perda kepada wartawan.
Lebih lanjut Alex mengemukakan, jukir kadang tidak berkerja secara profesial. Padahal kata dia dalam perekrutan jukir pihaknya sudah mengikuti kualifikasi dan standar yang ada. Jukir yang sudah direkrut juga diberikan pelatihan khusus terkait hal-hal teknis seperti bagaimana memarkir kendaraan yang benar.
“Kami tidak tinggal diam, kami juga memberikan pelatihan khusus bagi jukir” pungkasnya.
Menurut Alex, jika ada jukir yang nakal, pihaknya akan segera tindak tegas bahkan akan dipecat.
Dia menambahkan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait keluhan masyarakat atas kelakuan para jukir.
Alex juga meminta maaf kepada masyarakat Manggarai Barat atas ketidaknyamanan yang dilakukan juru parkir saat memarkir kendaraan.
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan K