Ruteng, Vox NTT- Jual beli kalimat bantahan masing-masing disampaikan oleh tim teknik dari Universitas Flores (Uniflor) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai seputar penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Ruteng.
Kalimat bantahan pertama muncul dari tim teknik Uniflor setelah Yanto Musa, Jaksa pemeriksa dugaan korupsi proyek pasar rakyat Ruteng menyatakan pendapat pesimistis.
Yanto meragukan kemampuan tim teknik Uniflor dalam menangani perkara tersebut. Keraguan muncul berangkat dari pengalaman penanganan kasus korupsi pembangunan gedung inspektorat Manggarai Timur (Matim).
Dalam kasus inspektorat Matim, kata dia, tim teknik dari Uniflor tidak bisa mempertanggungjawabkan penelitiannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sedangkan, tim dari Politeknik Kupang yang kala itu dipakai oleh terdakwa bisa mempertanggungjawabkan penelitiannya di depan hakim.
“Dasar kawan-kawan (penyidik yang lama) menaikan statusnya (ke penyidikan), pertama mereka mengambil ahli dari Uniflo. Pertama kita uji, apakah keahlian bisa dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar di Aula Kejari Manggarai, Jumat, 30 November 2018 lalu, saat dijamu oleh puluhan aktivis PMKRI Cabang Ruteng.
“Salah satu kami ambil dari kasus inspektorat Manggarai Timur. Jadi waktu itu mereka (tim ahli dari Unflor) tidak bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, karena mereka audit berdasarkan asumsi bukan fakta di lapangan,” sambungnya.
Baca Juga: Audit Proyek Pasar Ruteng, Kejari Manggarai Ragukan Kemampuan Tim Teknik Unflor
Pernyataan Yanto Musa tersebut secara tegas dibantah oleh salah satu anggota tim pemeriksa Uniflor, Yohanes Meo, ST.,MT.
“(Perhitungan) tidak pake asumsi, kita hitung pakai sekolah. Pakai matematika bukan asumsi. Dan seperti hasil pemeriksaan lapangan kami yaitu 9,40 persen,” jelas Yohanes di Kampus Teknik Uniflor, Senin, 3 Desember lalu.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran selama dua hari berturut-turut yakni pada tanggal 18-19 Maret 2017, tim teknik Uniflor menghitung tiga unit kios atau blok pekerjaan.
Masing-masing unit, diketahui kekurangan volume pekerjaan dari 100 persen fisik pekerjaan oleh pihak pelaksana.
“Jadi, hasil pengukuran pasar rakyat itu berdasarkan fakta di lapangan bukan asumsi. Jadi yang disampaikan Jaksa Manggarai itu tidak benar,” kata Yohanes.
“Pertama kami belajar gambar dan RAB. Kami sandingkan dengan hasil pengukuran teknis. Lalu kami sandingkan dengan volume RAB. Ya, berbeda,” jelas dia lagi.
Sementara terkait dengan pernyataan jaksa bahwa tidak dapat dipertanggungjawabkan di persidangan, Yohanes menilai, kalimat tersebut merupakan pernyataan liar.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah membuktikan hasil perhitungan teknis di persidangan dan ada temuan kerugian negara. Hal itu ia contohkan dalam kasus Inspektorat Manggarai Timur.
“Buktinya kami pernah melakukan sidang beberapa kasus dan ada temuan kerugian negara. Misalnya, kasus Inspektorat Matim kan sudah ada putusan. Lalu, di mana yang kami tidak bisa dipertanggungjawabkan?”tanya Yohanes.
Tak hanya membantah, Yohanes menyampaikan pernyataan mengagetkan. Ia mengaku pernah ditawari Rp 100 juta untuk merekayasa hasil penelitiannya.
“Kalau saya mau jujur, dulu, saya pernah ditawarkan untuk dibayar 100 Juta. Tapi saya tidak mau. Saya menjaga integritas saya,” ucap dia kepada VoxNtt.com.
Baca Juga: Tim Teknik Uniflor Bantah Tudingan Kejari Manggarai
Mendengar dua lembaga ini mengeluarkan pernyataan saling serang, PMKRI Cabang Ruteng pun langsung menjemput bola.
Saat aksi unjuk rasa pada Jumat, 21 Desember 2018, PMKRI Ruteng mendesak Kejari Manggarai untuk mengklarifikasi pernyataan tim teknik Uniflor yang menyebut pernah ditawari uang Rp 100 juta.
“Berdasarkan pernyataan itu (pernyataan pernah ditawari uang Rp 100 juta), kami menduga bahwa bukan penegak hukum yang sebetulnya hidup di sini (Kejari Manggarai), tetapi pelacur hukum. Menjual hukum untuk kepentingan. Pertanyaan kita kalau uang 100 juta itu kalau misalnya benar, itu darimana? Dugaan kami itu dari kontraktor,” ujar Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang saat dialog di Aula Kejari Manggarai, Jumat siang.
Baca Juga: PMKRI Kembali Aksi Tuntut Usut Tuntas Kasus Pasar Rakyat Ruteng
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Manggarai, Faisal Karim membantah telah menawari uang Rp 100 juta kepada tim teknik Uniflor seputar penanganan kasus dugaan korupsi pasar rakyat Ruteng.
“Begini teman-teman, terkait dengan Unflor pernah mau disuap atau apa, itu sepanjang, sepengetahuan saya tidak ada,” ujar Faisal di hadapan puluhan aktivis PMKRI Ruteng.
Faisal sendiri mengaku kaget dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejari Manggarai sempat ingin menyuap tim teknik Uniflor senilai Rp 100 juta.
“Dan kalau mereka (tim teknik Uniflor) punya bukti siapa yang mau menyuap, silahkan!,” ujarnya.
Penulis: Ardy Abba