Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Disdukcapil Belu Musnahkan 14.300 KTP Invalid
Regional NTT

Disdukcapil Belu Musnahkan 14.300 KTP Invalid

By Redaksi22 Desember 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemusnahan KTP di Halaman Disdukcapil Belu. (Foto: Marcel/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Sebanyak 14.300 blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu.

Pemusnahan itu dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil, Kelurahan Tenu Kiik, Kabupaten Belu, Sabtu pagi (22/12/2018).

Blanko KTP invalid yang dimusnahkan terdiri dari 11.000 KTP elektronik dan 3.300 KTP non elektronik.

“Hari ini kita musnahkan 14.300 KTP invalid. Dimana  KTP elektronik 11.000 dan KTP biasa 3.300,” ujar Kepala Disdukcapil Belu, Wilibrodus Leto kepada awak media usai kegiatan pemusnahan.

Baca: Sopi Dimusnahkan Red Label Tak Tersentuh, di Mana Konsistensi Gubernur NTT?

Wilibrodus menjelaskan, pemusnahan KTP tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 470.131/11176/SJ.

“KTP yang dimusnahkan kategori rusak, salah cetak, kurang nama. Kemudian ganti identitas seperti elemen data, tambah gelar,” jelas Wilibrodus.

Sesuai data yang ada pada Dinas, lanjutnya, KTP biasa yang dimusnahkan dari tahun 2013. Sementara KTP elektronik dari tahun 2015 hingga akhir 2018.

Ditamnahkan Wilibrodus, pemusnahan yang dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP-elektronik yang invalid.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

 

 

 

 

Disdukcapil Belu Pemusnahan KTP Elektronik
Previous ArticleBank NTT Luncurkan Samsat Online untuk Pembayaran STNK
Next Article Opa Meki

Related Posts

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.