Bajawa, Vox NTT- Camat Riung Barat Kabupaten Ngada, Gregorius Mana Lali diduga telah memperlambatkan proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Desa Benteng Tawa I, Yoseph Panas Lewa mengatakan, Camat Gregorius dengan sengaja tidak mau menandatangani rekomendasi pencairan DD tahap II dan ADD tahap II di desanya tahun 2018.
Kades Yoseph menegaskan, pihaknya tidak menemukan alasan konstitusional di balik sikap Camat Gregorius yang tidak mau membubuhi tanda tangan rekomendasi pencairan DD dan ADD tersebut.
Mirisnya lagi, kata dia, tindakan Camat Gregoriud diamini oleh Pemerintah Kabupaten Ngada.
Alumnus Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero ini menjelaskan, prinsipnya Pemerintahan Desa Benteng Tawa I yaitu mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa.
Sejak dirinya dilantik sebagai Kepala Desa Benteng Tawa I pada tahun 2016 telah menunjukan komitmen tata kelola pemerintahan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam masa kepemimpinan saya selama dua tahun ini, tidak ada permasalahan terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan ADD. Lantas sekarang Camat tidak mau tanda tangan rekomendasi, apa alasannya. Ingat, ini Dana Desa haknya masyarakat. Tidak boleh menciptakan posisi bergaining politik antar Camat dan Kepala Desa dengan menghambat pencairan Dana Desa Benteng Tawa I. Sangat tidak logis,” ujar Kades Yoseph kepada VoxNtt.com di Kafe Kredo Ngada, Sabtu (22/12/2018).
Dikatakan, semua dokumen yang berhubungan dengan pencairan DD dan ADD Benteng Tawa I tahap III dan ADD tahap II sudah lengkap. Tinggal satu lampiran dokumen yaitu rekomendasi dari Camat Riung Barat.
Kata dia, Kepala Urusan Pembangunan Rudolfus Nggawal dan Sekretaris Desa Benteng Tawa I Wolfrandus Falentinus Nuru mendatangi Kantor Camat Riung Barat dan bertemu Camat Gregorius. Hasilnya nihil, yakni Camat Gregorius tidak menandatangani dengan alasan yang tidak jelas.
Kepala Urusan Tata Usaha Ambrosius Noka dan Kaur Keuangan Abraham Tambang pun mencari Camat Gregorius sampai di Kecamatan Riung Induk. Pada saat itu jawaban Camat Gregorius bahwa harus kepala desa yang bawa rekomendasi.
Terhadap tindakan apatis dari Camat Gregorius ini, Kades Yoseph pun mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan (PMDP3A) Ngada agar segera melakukan proses pencairan DD dan ADD Benteng Tawa I.
Kades Yoseph merasa miris kala Camat Gregorius memakai tugas seorang kades hanya untuk membawa rekomendasi pencairan DD dan ADD.
Ia mengatakan, setelah mempelajari dalam berbagai produk hukum tentang DD, baik itu Undang-undang Desa, Peraturan Menteri Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Bupati (PERBUP) Ngada, tidak ditemukan segelintir pasal bahwa rekomendasi harus diantar oleh seorang kepala desa.
“Setelah saya buka semua aturan dan pelajari berulang-berulang tidak ada segelintir pasal yang mengatur tentang rekomendasi pencairan dana desa kepada camat harus diantar oleh seorang kepala desa. Padahal, Sekdes, Kaur dan Kepala seksi adalah unsur perangkat Desa yang bisa mewakili kepala desa. Contoh sambutan oleh Bupati diwakili oleh Asisten,” kata Kades Yoseph.
Ia menjelaskan, DD Benteng Tawa I tahap III tahun 2018 sebesar Rp 295.851.814 dan ADD tahap II (50%) sebesar Rp 188.146.289.
Sehingga total DD Benteng Tawa I yang belum dicairkan sebesar Rp 483.998.103.
Apabila sudah dicairkan, kata dia, maka DD tahap III akan digunakan untuk pekerjaan rabat beton Mok-Mbazang, Harian Orang Kerja (HOK) pekerjaan fisik tahap dua, operasional tim pelaksana kegiatan, dan honor guru dan tenaga kesehatan.
Sedangkan ADD akan digunakan untuk, tunjangan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kegiatan pelatihan dan penguatan kapasitas.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Ngada Diaspora (FKMD) Frids Dose menegaskan, Camat Riung Barat dan Dinas PMDP3A tidak boleh menghambat dan mempersulit pencairan dana desa, karena uang tersebut adalah uangnya rakyat.
Menurut Frids, ketika dana tersebut cair pada waktu yang sudah lewat, maka desa akan rugi karena dananya dipotong sebesar 30%.
FKMND, kata dia, sebagai forum ekstra parlemen akan terus mengawal Camat dan Dinas PMDP3A agar pada saatnya dana tersebut dicairkan dan masyarakat Desa Benteng Tawa I merasakannya.
“FKMND tegaskan agar dana desa tidak boleh dipersulit proses pencairan,” tegas Frids.
Ketua AMPERA Ngada, Yohanes Donbosko Ponong mengecam Camat Riung Barat dan Pemerintah Kabupaten Ngada karena menghambat proses pencairan dana desa Benteng Tawa I dengan alasan yang sangat tidak logis, dan tidak dapat diterima akal sehat.
“Apabila lewat dari bulan Desember 2018 ini, dana desa dan ADD Benteng Tawa I belum dicairkan, maka AMPERA siap melakukan demonstrasi akbar di Bajawa,” ujar Bosko Ponong.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Camat Riung Barat belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba