Kefamenanu,Vox NTT-Fakta baru kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Yoakim Ulu Manehat (Ulu Besin) warga RT 002 RW 01, desa Ponu, kecamatan Biboki Anleu oleh rombongan bupati TTU, Jumat(21/12/2018) mulai terungkap.
Fakta tersebut diungkapkan oleh 2 orang saksi mata atas nama Marselinus Manehat dan Gabriel Manek saat diwawancarai VoxNtt.com usai memberikan keterangan kepada penyidik Reskrim polres TTU di Mapolres setempat, Minggu (23/12/2018).
Berikut video wawancara kedua saksi bersama VoxNtt.com.
https://www.youtube.com/watch?v=eZ4N4R9Z4ZE
Klarifikasi Bupati Raymundus Sau Fernandes
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes saat dikonfirmasi VoxNtt.com via pesan WhatsApp mengakui saat terjadinya penghadangan oleh Yoakim Ulu Manehat (Ulu Besin) tersebut dirinya langsung memerintahkan ajudan untuk menelpon polisi.
Bupati TTU 2 periode tersebut membantah keras jika saat kejadian berlangsung ada tindak pidana pengeroyokan.
“Itu tidak benar dan itu dia (saksi) sudah karang cerita karena tidak ada Pengeroyokan” tegas bupati Ray.
Bupati Raymundus pada kesempatan itu juga membantah keras jika saat kejadian dirinya menampar salah satu stafnya.
Bupati Raymundus malah menyarankan media ini untuk mengecek siapa staf yang katanya mendapatkan tamparan tersebut.
“Nanti ade silahkan cari tahu siapa ibu itu dan tanya sendiri ya,” tuturnya.
Lebih jauh bupati Ray menuturkan dirinya menghargai langkah hukum yang diambil oleh Ulu Besin.
Ketua partai NasDem NTT ini berharap agar kasus tersebut bisa segera disidangkan sehingga kebenaran sesungguhnya bisa terbukti.
“Oh ia saya hargai hak hukumnya dan kita lihat nanti saat sidang dan kalau tidak terbukti maka kita akan lakukan laporan kedua soal pemulihan nama baik karena sudah fitnah dan tuduhan yang sudah dilakukan itu,” sambungnya.
Penulis:Eman Tabean
Editor: Irvan K