Labuan Bajo, Vox NTT-Pengelola Pub & Karaoke Cleopatra Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membantah telah memperkerjakan anak di bawah umur berinisial AF.
Bantahan tersebut ditegaskan Agustinah, pengelola Pub & Karaoke Cleopatra saat ditemui VoxNtt.com, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Agustinah, ia telah ditipu oleh AF yang memalsukan umur di identitasnya menjadi 18 tahun.
Ia menduga, AF memiliki gangguan psikologi. Dugaan itu muncul karena pada saat berada di tempatnya kadang-kadang AF berteriak sendiri.
Melihat hal itu, lanjut dia, pihaknya pernah menyuruh AF untuk pulang ke Bandung. Namun AF tak mau.
“Kami sudah sering suruh (AF) pulang, tapi dia sendiri yang tidak mau,” tegas Agustinah.
Ia mengaku, tidak pernah menyuruh AF untuk melayani tamu. Alasanya adanya dugaan gangguan psikologi yang dialami AF.
Sebelumnya AF (15) yang adalah pekerja di bawah umur dijemput oleh Polres Mabar di Cleopatra.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, saat itu orangtua AF yang ada di Bandung menyurati Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak JPIC SSpS.
Surat yang diterima langsung oleh Sr. Maria Yosefina selaku Direktur JPIC SSpS Labuan Bajo.
Surat tersebut berisi tentang anak mereka sedang berada di Labuan Bajo. Orangtua AF dalam surat itu memohon kepada JPIC SSpS jika menemukan anak mereka agar disuruh pulang ke Bandung.
Dengan sigap Sr. Yosefina berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk bersama-sama mencari AF. Mereka kemudian berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan AF Pub & Karaoke Cleopatra Labuan Bajo.
Pada 12 Desember 2018 lalu, Sr. Yosefina didampingi Unit PPA Reskrim Polres Manggarai Barat langsung menjemput AF di Cleopatra.
Setelah dijemput, AF langsung dibawa ke Polres Mabar guna dimintai keterangan.
Hingga kini, VoxNtt.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Polres Mabar untuk keterangan selanjutnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba