Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Pub Cleopatra Bantah Kerjakan Anak di Bawah Umur
Human Trafficking NTT

Pub Cleopatra Bantah Kerjakan Anak di Bawah Umur

By Redaksi29 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Pengelola Pub & Karaoke Cleopatra Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membantah telah memperkerjakan anak di bawah umur berinisial AF.

Bantahan tersebut ditegaskan Agustinah, pengelola  Pub & Karaoke Cleopatra saat ditemui VoxNtt.com, Sabtu (29/12/2018).

Menurut Agustinah, ia telah ditipu oleh AF yang memalsukan umur di identitasnya menjadi 18 tahun.

Ia menduga, AF memiliki gangguan psikologi. Dugaan itu muncul karena pada saat berada di tempatnya kadang-kadang AF berteriak sendiri.

Melihat hal itu, lanjut dia, pihaknya pernah menyuruh AF untuk pulang ke Bandung. Namun AF tak mau.

“Kami sudah sering suruh (AF) pulang, tapi dia sendiri yang tidak mau,” tegas Agustinah.

Ia mengaku, tidak pernah menyuruh AF untuk melayani tamu. Alasanya adanya dugaan gangguan psikologi yang dialami AF.

Sebelumnya AF (15) yang adalah pekerja di bawah umur dijemput oleh Polres Mabar di Cleopatra.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, saat itu orangtua AF yang ada di Bandung menyurati Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak JPIC SSpS.

Surat yang diterima langsung oleh Sr. Maria Yosefina selaku Direktur JPIC SSpS Labuan Bajo.

Surat tersebut berisi tentang anak mereka sedang berada di Labuan Bajo. Orangtua AF dalam surat itu memohon kepada JPIC SSpS jika menemukan anak mereka agar disuruh pulang ke Bandung.

Dengan sigap Sr. Yosefina berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk bersama-sama mencari AF. Mereka kemudian berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan AF Pub & Karaoke Cleopatra Labuan Bajo.

Pada 12 Desember 2018 lalu,  Sr. Yosefina didampingi Unit PPA Reskrim Polres Manggarai Barat langsung menjemput AF di Cleopatra.

Setelah dijemput, AF langsung dibawa ke Polres Mabar guna dimintai keterangan.

Hingga kini, VoxNtt.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Polres Mabar untuk keterangan selanjutnya.

 

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat
Previous ArticleJembatan Waima Ambruk, Amppera Desak Pemda Lembata Segera Tanggung Jawab
Next Article PKB Mabar Optimistis Menjadi Pemenang Pemilu di Pileg 2019

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.