Kupang, Vox NTT- Sepanjang tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 131 (seratus tiga puluh satu) keluhan masyarakat atas pelayanan publik.
Substansi pertanahan paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH, Minggu (30/12/2018) di Kupang.
“Sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima 131 laporan masyarakat yang didominasi substansi pertanahan sebanyak 22 laporan, substansi kepolisian 21 laporan, substansi kepegawaian 19 laporan, substansi pendidikan 13 laporan, dan substansi kesehatan sebanyak 8 laporan,” beber Beda Daton.
Baca: 9 Daerah di NTT Masuk Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik
Dugaan maladministrasi yang dikeluhkan dalam pelayanan pertanahan yakni, seputar penundaan berlarut pelayanan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan dan pelayanaan mediasi sengketa tanah oleh Pemerintah Daerah (Pemda), serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak TNI yang memasuki tanah Suku Paumere.
“Keluhan masyarakat seputar substansi pelayanan kepolisian mengalami tren penurunan cukup signifikan, setelah selama 3 tahun terakhir bertengger pada urutan teratas dengan jumlah laporan di atas 50 laporan setiap tahun. Selain itu, respon Institusi Kepolisian melalui Itwasda Polda NTT atas setiap keluhan pelayanan kepada Ombudsman NTT terkoordinasi dengan baik dan cukup cepat,” jelas Beda Daton.
Ombudsman RI Perwakilan NTT melaksanakan tugas dan fungsi penyelesaian laporan oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dan Keasistenan Pemeriksaan, serta Keasistenan Pencegahan yang melaksanakan fungsi pencegahan maladminstrasi dalam pelayanan publik.
“Jumlah laporan masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sebanyak 86 laporan (65%), sedangkan dalam proses pemeriksaan sebanyak 45 laporan (35%). Pada tahun 2019, kami akan berupaya menyelesaikan laporan yang masih berproses dan mendorong beberapa Pemda untuk segera keluar dari Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik,” tutup Beda Daton.
Penulis: Boni J