SoE,Vox NTT-Seleksi perangkat desa tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang sebelumnya dijadwalkan mulai Selasa (08/10/2019) ditunda Senin (14/01/2019).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Kaban BPMD) TTS, George Mella yang diwawancarai VoxNtt.com, Selasa (08/01/2019) mengatakan, penundaan tes tulis dilakukan karena tanggal 08 sampai tanggal 11 Januari, panitia mengumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi.
Selain itu juga, panitia mendengarkan berbagai tanggapan dan masukan masyarakat..
Dijelaskan Mella, sampai saat ini antusiasme masyarakat yang melamar sebagai perangkat di 266 desa di TTS mencapi hampir empat ribu lebih orang.
- Pertama di Indonesia Terapkan Seleksi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Pemkab TTS
- Ketua DPRD TTS: Calon Perangkat Desa Bermasalah Harus Dipertimbangkan
Sementara formasi yang tersedia, rincinya, Sekretaris Desa (Sekdes) 1 (satu) orang, Kepala Seksi (Kasie) 2 (dua) orang, Kepala Urusan (Kaur) 2 (dua) orang serta kepala wilayah dusun yang jumlahnya tergantung kepadatan penduduk serta luas wilayah desa.
Selama proses tes tertulis maupun wawancara, jelasnya, peserta akan diuji sejauh mana pengetahuan tentang undang-undang desa. Peserta juga akan ditest kemampuan mengetik di komputer tanggal 20 sampai 22 Januari mendatang.
Sebelumnya, Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa meminta agar BPMD dalam proses seleksi harus benar-benar mempertimbangkan para perangkat desa lama yang tersangkut hukum namun kembali mengikuti tes.
“Perangkat desa yang tersangkut masalah hukum apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di desa tidak diloloskan begitu saja. Namun harus diberikan pertimbangan khusus,” ujar Jean pekan lalu.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J