Mbay, Vox NTT- Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do memberhentikan 1.046 Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Nagekeo.
Pemberhentian itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nagekeo Nomor: 1/kep/HK/2018 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Pengangkatan THL pada Perangkat Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2019.
Beberapa point yang tertuang dalam SK tersebut yakni, Pertama, THL yang saat ini masih bekerja pada masing-masing perangkat daerah agar dilakukan pemutusan hubungan kerja sebagai THL, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018. Pemerintah daerah, menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama ini kepada daerah.
Kedua, Bagi THL yang masih berminat menjadi THL, diwajibkan membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Nagekeo, paling lambat tanggal 10 Januari 2019.
Ketiga, Sambil menunggu keputusan tentang pengangkataan THL tahun 2019, maka semua THL tidak masuk bekerja untuk sementara waktu.
Keempat, Kepala perangkat daerah segera mengusulkan kebutuhan THL, berdasarkan hasil analisa beban kerja kepada Bupati Nagekeo paling lambat tanggal 10 Januari 2019.
Bupati Don saat ditemui Voxntt.com, Senin (08/01/2019) pagi membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, ada sekitar ratusan THL pada masing-masing SKPD di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo yang diberhentikan.
Menurutnya, para THL itu diberhentikan karena masa kontrak telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Karena itu, tegas Don, THL yang masih berminat untuk bekerja harus membuat ulang lamaran, ditujukan kepada Bupati Nagekeo.
“Bagi yang berminat silakan buat lamaran ulang. Kalau tidak, berarti mereka tidak mau,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BK Diklat Kabupaten Nagekeo, Bertin Seke saat dihubungi Voxntt.com, Rabu (9/1/2019) pagi mengungkapkan, ada 1.046 THL di lingkup Pemda Nagekeo. Dan semuanya akan diberhentikan.
Mereka (THL) itu terikat kontrak setiap tahun melalui SK Bupati. Dan, ketika selesai maka mereka harus membuat lamaran ulang.
“Jadi 1.046 tenaga honorer yang ada, masa kontrak sudah selesai pada 31 Desember 2018, disuruh bikin lamaran ulang yang ditujukan kepada Bupati Nagekeo. Dan, lamaran terakhir, hari ini, Rabu (09/01/2019),” ujar Bertin.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan lamaran, demikian Bertin, berarti dianggap mengundurkan diri.
Terkecuali, Dinas Keuangan, BK Diklat dan Bappeda, berdasarkan arahan Bupati tidak lagi menerima THL.
“Arahan Bupati, ada tiga dinas tidak boleh menerima THL. Seperti Dinas Keuangan, ada 43 THL, Bappeda, 14 THL dan BK Diklat, 7 orang. Tidak diterima lagi,” ujarnya.
Ditanya ke mana THL itu akan bekerja apabila mereka melamar ulang, kata Bertin, itu tergantung kebijakan Bupati Nagekeo.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Boni J