Larantuka, Vox NTT-Sepanjang Perayaan Natal, 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 2019 tercatat 7 kasus kekerasan yang dipicu oleh minum keras (Miras) di Kabupaten Flores Timur, Propinsi NTT.
Data ini dihimpun VoxNtt.com dari Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur (Flotim).
Dari 7 kasus kekerasan ini, 6 diantaranya adalah kasus penganiayaan dan 1 kasus pengerusakan barang yang dilakukan secara massal.
Berdasarkan waktu kejadian, 5 kasus terjadi pada perayaan Natal dan 2 kasus lainnya terjadi pada perayaan tahun baru.
“Dari ke 7 kasus ini, 2 kasus sudah masuk dalam tahap penyelidikan, 2 kasus lainnya masih dalam tahap lidik dan ketiga kasus lainnya diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas salah satu anggota Unit Pidum Polres Flotim Senin, (08/01/2019).
Dari hasil penyelidikan Anggota Kepolisian Resor Flotim, jenis minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku adalah jenis miras lokal “Arak” yang dijual di rumah-rumah warga.
Selain itu, kepolisian juga berhasil menyita beberapa alat bukti berupa 1 buah pisau bandik yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban di kelurahan Tabali dan satu buah unit sepeda motor yang dirusakan oleh dua kelompok massa yang terlibat dalam tawuran antara anak muda di kelurahan Postoh dan Kampung Baru.
Kendati dijumpai beberapa kasus kekerasan akibat miras, AKBP Deny Abrahams, Kapolres Flotim mengatakan, Operasi Lilin selama Natal dan pengamanan tahun baru berjalan kondusif.
Adapun beberapa upaya pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian yakni menempatkan pos pengamananan pada beberapa titik rawan kekacauan di kota Larantuka, menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras pada malam tutup tahun, dan melarang adanya konvoi kendaraan dan larangan nongkrong di pinggir jalan yang dapat memicu keributan.
Polres Flotim Bangun Kerja Sama Dengan Pemda
Kapolres Deny menyambut baik pelegalan miras yang dicanangkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Miras Lokal (Arak) itu sendiri, kata Kapolres Deny, merupakan produk lokal yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat petani di Flores Timur. Selain itu miras lokal juga merupakan minuman budaya yang perlu dilindungi hukum .
“Kita pada dasarnya menyambut baik upaya pelegalan miras oleh Gubernur NTT. Kita tentunya berkaca pada Kabupaten Minahasa yang berhasil membuat minuman lokal mereka menjadi minuman yang bermererek Cap Tikus yang sudah diekspor hingga keluar negeri,” terang Deny.
Selain itu, Deny menjelaskan, ke depan pihaknya mengupayakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur agar dapat membuat Perda seperti Kabupaten Minahasa.
“Perda ini yang dapat melindungi bapak ibu produsen atau penjual miras lokal dan hingga mengatur sanksi hukum kepada para pelaku kekerasan akibat miras” jelas Deny.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K