Kefamenanu,Vox NTT-Jadwal Sidang pembukaan gugatan praperadilan antara Erwan Bitin Berek, tersangka kasus korupsi proyek embung di Desa Nimasi VS Polres TTU akhirnya resmi ditetapkan.
Sidang praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Erwan Bitin Berek itu dijadwalkan akan mulai digelar pada Senin (14/01/2019) pukul 09.00 Wita.
“Sebenarnya bisa dilihat di website kami (website pengadilan negeri kefamenanu) tapi kalau melihat jadwal yang sudah ditetapkan itu sidang pertamanya di hari Senin tanggal 14,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu, I Gede Adi Muliawan,SH saat dihubungi wartawan via telepon,Rabu(09/01/2019).
Baca: Terduga Koruptor Gugat Praperadilan Polres TTU
Ia menambahkan, saat ini surat pemanggilan kepada kedua belah pihak sudah didistribusikan oleh juru sita Pengadilan yakni, kepada Erwan Bitin Berek sebagai pemohon maupun Polres TTU sebagai termohon.
Sementara untuk hakim pemimpin sidang, nantinya akan langsung dipimpin oleh dirinya sendiri (I Gede Adi Muliawan).
“Nanti untuk informasi lebih jelasnya bisa langsung ke kantor, karena saya sementara ada di luar,” ujar I Gede.
Sebelumnya diberitakan, Erwan Bitin Berek, tersangka kasus korupsi proyek Embung di Desa Nimasi secara resmi telah mendaftarkan gugatan permohonan terhadap Polres TTU, Senin (07/01/2019).
Gugatan yang didaftarkan oleh Erwan melalui tim kuasa hukumnya, Robert Salu, cs itu lantaran penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polres TTU dinilai sangat tidak prosedural.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J