Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Podium Redaksi»Diksi Ahang untuk Deno
Podium Redaksi

Diksi Ahang untuk Deno

By Redaksi12 Januari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Ahang dan Deno Kamelus
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Editorial, Vox NTT- Ahang, begitu para awak media massa sering menulis nama panggilnya. Nama lengkapnya Marsel Nagus Ahang. Gelarnya Sarjana Hukum. Nama Ahang tak asing lagi di telinga khalayak Manggarai, NTT.

Ia tenar di media massa karena sikapnya yang selalu menyoroti Pemerintah Kabupaten Manggarai. Ahang bukan orang sembarangan di Manggarai. Ia adalah anggota DPRD Manggarai periode 2014-2019 dari Dapil Ruteng-Lelak. Partainya PKS.

Lembaga DPRD Manggarai periode 2014-2019 cukup tenar karena sikap Ahang yang fenomenal. Tak jarang dalam beberapa kesempatan, ia ribut di ruang paripurna.

Mantan aktivis LSM itu ribut menentang kebijakan Bupati Manggarai Deno Kamelus. Ia bahkan beberapa kali banting meja, ribut sesama rekan dewan dan dengan para pegawai di salah satu dinas lingkup Pemkab Manggarai.

Boleh dibilang musuh besar Ahang adalah Bupati Deno. Sebab, ia sering ribut dengan bupati yang bergelar doktor hukum itu.

Apakah ada masalah pribadi, sehingga ia selalu ribut dengan Bupati Deno? Entahlah.

Pernyataan Keras

Selama di DPRD Manggarai, Ahang kerap mengeluarkan pernyataan keras ke Bupati Deno Kamelus. Tamengnya atas nama hak imunitas seorang anggota dewan.

Data yang dihimpun VoxNtt.com. pada Desember 2016 lalu, Ahang pernah disomasi Bupati Deno terkait pernyataannya di media massa.

Kala itu, Ahang menyatakan Deno sebagai “Bupati arogan” di balik perubahan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2017.

Namun polemik keduanya saat itu berujung islah. Ahang bersedia meminta maaf kepada Bupati Deno Kamelus secara adat Manggarai dan melalui media sosial facebook.

Ahang juga pernah mengeluarkan pernyataan Bupati Deno “buta hukum”. Hal itu seputar polemik konstruksi dalam pekerjaan (KDP) pada APBD 2017 lalu.

Ia bahkan pernah menyebut Bupati Deno “bodoh” dan “tolol” melalui akun facebooknya yang diposting pada 23 Desember 2018 lalu.

“Inilah pernyataan dari Bupati Manggarai yg bodoh dan goblok tidak mencerminkan seorang doktor hukum pernyataan seperti anak taman kanak-kanak masah bilang ngawur Agta DPRD .ayo agt dewan bangkit kalau bupati Deno berani kenapa di media anda keritik DPRD tapi saat sidang anda kaya katak dalam tempurung,” tulis Ahang lewat akun facebooknya, Marsel Ahang.

Screenshot postingan facebook Marsel Ahang

Ahang menulis hal tersebut sebagai respon atas pernyataan Deno Kamelus dalam sambutannya pada acara deklarasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Manggarai di Aula Effata Ruteng, Sabtu (22/12/2018).

“Sekarang di DPRD sudah dipasang CCTV. Klo di atas bekelai, bisa lihat di CCTV. Klo di atas omongnya ngawur, bisa lihat di CCTV,” ujar Bupati Deno sebagaimana dilansir Media Indonesia.

Rupanya, kalimat ini yang membuat Ahang kembali geram dengan Deno. Responnya sangatlah keras karena menulis Deno “bodoh” dan “tolol” di facebook.

Terakhir ini di media massa, ia kembali memilih diksi yang cukup keras untuk bupati yang berpasangan dengan Viktor Madur itu.

Ahang menyebut Deno Kamelus sebagai bupati “gila” dan sudah “tidak waras” lagi.

Ahang geram karena Bupati Deno telah memberikan dan menyetujui hibah aset tanah Pemda Manggarai seluas 24.640 meter persegi di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok ke PT Pertamina (Persero).

“Dari sejak awal, saya selaku anggota pansus menolak keras terhadap hibah aset daerah Pemda Manggarai ke PT Pertamina,” tegas Ahang menghubungi VoxNtt.com, Jumat (11/1/2019).

Menurut kader PKS itu, dalam sidang soal aset tanah tersebut, ia pernah menawarkan dua opsi yang harus diambil oleh pemerintah dan DPRD.

“Yang saya tawarkan yaitu tukar guling atau ganti rugi,” katanya.

Namun saat itu jelasnya, opsi yang dia berikan tidak didengar dan tidak ditanggapi oleh pimpinan DPRD Mangg

Ahang juga mempertanyakan mengapa penandatanganan perjanjian hibah tanah itu di Labuan Bajo.

“Yang saya sangat heran juga ko, lokus atau tempat hibah tanah di Kabupaten Manggarai tetapi buat berita acara penyerahan asetnya di Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya dengar nada sinis.

 

Penulis: Ardy Abba

ardy abba
Previous ArticleGempa Susulan Kembali Terjadi di Manggarai Barat
Next Article Selama 2018, Dinkes TTU Tangani 85 Kasus Malaria

Related Posts

Kades ‘Ikut Garap’ Proyek Negara, Bupati Manggarai Tak Boleh Diam

21 Desember 2025

Cepat Tangkap Pemburu, Lamban Sentuh Tambang: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Manggarai Barat?

20 Desember 2025

Rayakan HPN 2025, Pers Dorong Kebijakan Akomodasi Kebutuhan Akar Rumput di Manggarai

9 Februari 2025
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.