Soe, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) di tahun 2019 akan memonitor langsung setiap penggunaan maupun laporan penggunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS Fachrizal, saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin (14/012019), mengatakan, upaya monitoring langsung ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan keuangan dana desa.
Upaya ini juga dilakukan menyusul, ada indikasi dana desa yang dalam proses pelaporannya tidak sesuai dengan proses fisik di lapangan.
“Kita akan awasi langsung dengan turun ke semua desa melakukan arahan, sosialisasi maupun pandangan secara hukum,” jelas Fachrizal.
Diakui Kajari TTS, banyak laporan dana desa yang di atas kertas tampak lengkap namun setelah dicek ternyata fisik tak sesuai laporan. Bahkan, laporan ada yang tak sesuai, sudah begitu fisiknya tak sesuai.
“Kita bakal pantau supaya menghindari salah manfaat dana. Dengan demikian dana desa bisa diperuntukkan sebaik-baiknya bagi kemajuan di desa,” tandasnya.
Hingga awal 2019, pihaknya menangani satu kasus penyalahgunaan dana di desa Hoi. Kasus ini sementara dalam proses persidangan.
Penulis: L. Ulan
Editor: Irvan K