Ruteng, Vox NTT- Polsek Kota Komba membongkar kubur jasad seorang perempuan yang ditemukan oleh warga Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, NTT pada 28 Desember 2018.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Jihu mengungkapkan, identitas jasad perempuan tersebut akhirnya diketahui setelah kuburnya dibongkar, Rabu (15/1/2019).
Baca Juga: Warga Tanah Rata Matim Temukan Sesosok Mayat
Ia adalah Wilhemina Wamus (48) asal Woa, Desa Koak, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.
Daniel mengatakan, kegiatan penggalian kubur korban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kota Komba Ipda I Ketut Kantun.
Penggalian juga dihadiri oleh 7 orang awak media, anggota Kodim 1612 Manggarai, 2 orang perwakilan dari Dinas Sosial Matim, perwakilan pihak Kelurahan Tanah Rata, 30 orang anggota keluarga korban dari Kampung Woa, dan sejumlah warga Kisol.
Kata dia, sebelum melakukan penggalian kubur, pada pukul 11.00 Wita melaksanakan ritual adat permintaan kepada Lukas Minggu, pemilik pondok di Tana Bara tempat korban ditemukan.
Ritual adat tersebut dilakukan di rumah Lukas Minggu.
Selanjutnya, pada pukul 11. 45 Wita, rombongan menuju lokasi Tana Bara, tempat korban dikuburkan.
Sesampai di sana, sebelum melakukan penggalian kembali dilakukan ritual adat untuk meminta restu leluhur. Ritual adat dipimpin oleh tetua adat Kampung Woa Markus Goar dan tetua adat Sere- Kisol Aleks Pase.
Daniel menambahkan, pada pukul 14.30 Wita, penggalian kubur selesai. Selanjutnya jenazah langsung dibawa ke Kampung Woa, Desa Koak, Kecamatan Satarmese, Manggarai.
“Proses penggalian kubur tersebut dilaksanakan setelah pihak Unit Reskrim Polsek Kota Komba melengkapi semua persyaratan administrasi dan setelah dikeluarkannya hasil visum et repertum jenazah oleh pihak Dokter Puskesmas Borong,” ujar Daniel.
Baca Juga: Soal Mayat di Tanah Rata, Polisi Belum Temukan Identitasnya
Menurut dia, keluarga sudah menerima dengan iklas atas kematian korban.
Pernyataan keluarga tersebut didukung dengan ditandatanganinya beberapa kelengkapan administrasi.
Itu seperti, berita acara penolakan dilakukan otopsi jenazah, berita acara penyerahan jenazah, surat pernyataan dan berita acara pembongkaran kubur.
Penulis: Ardy Abba