Mbay, Vox NTT- Susi Susanti Wangkeng, warga Nila, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diduga menjadi korban penjualan orang (human trafficking) bermodus TKW.
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro Condro Wibowo, melalui Kanit Tipidsus/Tipidter Bripka Jackobus K. Sanam saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (15/1/2019) malam, mengungkapkan, korban direkrut untuk menjadi pembantu rumah tangga di Jakarta oleh EM.
Menurut Bripka Jackobus, EM diketahui melakukan perekrutan di bawah kendali ER sebagai penampung dan pengirim TKW.
ER adalah mantan anggota DPRD Ende periode 2004-2008. Saat ini ia telah terdaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Ende dari PKPI.
Bripka Jackobus mengatakan, pada Juli 2015 lalu, perekrut SM mendatangi rumah korban di Kampung Nila, Kelurahan Mbay II.
SM mengajak korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta.
Setelah direkrut, SM kemudian menelepon ER untuk datang menjemput korban di Kampung Nila.
Korban kemudian dibawa ke tempat penampungan di Ende. Ia ditampung di Ende selama 2 minggu.
Kata Bripka Jackobus, korban selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta melalui tranportasi laut. Sedangkan ER sendiri berangkat menggunakan pesawat.
Setelah sampai di Jakarta, korban langsung dikenalkan dengan majikan yang pertama.
Menurut Bripka Jackobus, selama berkerja 2 tahun korban tidak pernah diberikan upah oleh majikannya.
Karena korban mengeluh tak terima gaji, majikan pertamanya langsung mengontak ER untuk datang ke Jakarta. Lalu, ER pun datang dan membawa korban ke majikan yang kedua .
Di rumah majikan yang kedua ini, korban dipekerjakan selama 1 tahun. Sayangnya ia kembali tak diberi upah.
Lagi-lagi korban mengeluh. Lantas majikan kedua itu menelepon ER untuk datang ke Jakarta.
ER kembali datang ke Jakarta dan selanjutnya membawa korban ke majikan yang ketiga. Di rumah majikan yang ketiga ini, korban mengalami hal yang sama, tidak menerima gaji.
“Sehingga korban merasa stress kemudian tinggalkan majikan ketiga itu dan pergi ke area Jakarta Selatan,” ungkap Bripka Jackobus.
Korban kemudian terjaring dalam operasi yustisi Pemprov DKI. Sehingga ia langsung dibawa ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan ditempatkan di panti sosial.
Korban direhabilitasi di panti tersebut. Selanjutnya, ia dibawa ke organisasi PBB IOM.
Setelah dilakukan assessment oleh IOM, kata Bripka Jackobus, ia dinyatakan merupakan korban human trafficking.
Lalu, korban dibawa ke Panti Sosial Susteran di Jakarta timur untuk dilakukan rehabilitasi lanjutan sampai pulih.
Menurut Bripka Jackobus, korban kemudian difasilitasi boleh IOM bersama dengan POKJA MPM di bawah pimpinan Gabriel Goa untuk membawanya ke kampung halaman di Nila-Mbay.
Selanjutnya, korban didampingi oleh Pokja Kelompok kerja menentang perdagangan manusia (MPM) melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada pada 07 Agustus 2018 lalu.
Laporan itu mulai ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipidsus/ Tipidter Polres Ngada.
Polisi memeriksa korban, pihak Pokja MPM, Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Panti Sosial Susteran Gembala Baik di Jakarta Timur dan pihak IOM di Jakarta.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, kata Bripka Jackobus, pada 11 Januari 2019, Unit Tipidsus/Tipidter Polres Ngada menetapkan SM, perekrut dan ER, penampung dan pengirim sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa SM sebagai tersangka pada hari Senin, 14 Januari 2019. Sedangkan ER dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis , 17 Januari 2019.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba