Labuan Bajo, Vox NTT- Demam Berdarah Dengue (DBD) ditetapkan sebagai Kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur.
Penetapan status darurat demam berdarah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla Nomor: 270/KEP/HK/2018.
Sesuai keputusan itu, Pemda Mabar dan DPRD sepakat menyiapkan dana penanganan DBD sebesar Rp 2 Miliar pada APBD 2019.
Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun mengatakan, keputusan penggunaan anggaran Rp 2 Miliar ini sejak tanggal 8 Januari 2019. Sumbernya dari dana tak terduga APBD.
“Dana ini harus segera dikeluarkan, karena kita melihat KLB DBD yang terjadi sekarang harus segera ditangani,” kata Blasius saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (15/1/2019).
Blasius tidak ingin penanganan KLB DBD terhalang karena ketiadaan dana. Itu terutama untuk membeli obat atau kebutuhan lainnya.
“Kita tidak boleh main-main dengan kejadian ini, kita harus cepat tanggap dan tidak boleh terhalang karena masalah dana,” tegasnya.
Blasius berharap dengan anggaran sebesar ini, cerita KLB DBD hanya ada di bulan Januari.
“Kita tidak ingin kejadian ini berlanjut ke bulan berikutnya, cerita DBD cukup di bulan Januari ini saja,” tegasnya.
Baca Juga: Wartawan Ditolak Meliput, Direktur RSUD Pratama Komodo Pingsan
Untuk diketahui, sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2019, pasien DBD yang dirawat di RSUD Pratama Komodo Mabar tercatat sudah sebanyak 130 orang.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba