Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), Nusa Tenggara Timur menggelontorkan dana Rp 2 Miliar untuk menangani kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kepala Kejaksaan Negeri Mabar, Julius Sigit Kristanto mengingatkan Pemda agar perlu kehati-hatian dalam memanfaatkan dana tersebut.
“Harus hati-hati dalam penggunaan dana tersebut dan perlu didukung oleh pembuktian,” terang Sigit kepada awak media di ruangan kerjanya, Rabu (16/1/2019).
Menurut Sigit sikap kehati-hatian ini penting agar tidak ada prasangka, fitnah, kecurigaan ataupun penyalahgunaan dana tersebut.
Dalam menggunakan dana tersebut, lanjut dia, sepanjang itu ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan lalu bekerja dengan baik, tentu tidak ada masalah.
Untuk diketahui penetapan status DBD di Kabupaten Mabar berdasarkan keputusan bupati Agustinus Ch Dulla Nomor: 270/KEP/HK/2018.
Sesuai keputusan itu, Pemda Mabar dan DPRD sepakat menyiapkan dana penanganan DBD sebesar Rp 2 Miliar pada APBD 2019.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba