Soe, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam beberapa hari ke depan bakal menertibkan spanduk maupun baliho calon legaslatif yang pemasangannya melanggar ketentuan.
Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay yang dikonfirmasi media ini, Senin (21/01/2019), mengatakan, Bawaslu TTS sudah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) TTS untuk bersama-sama melakukan penertiban.
“Bawaslu TTS sudah surati Pol PP untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dipajang di luar zona yang sudah ditentukan. Dalam dua tiga hari kita mulai tertibkan,” ujar Melky Fay.
Spanduk yang dicopot, ujarnya, yaitu yang dipajang di pohon maupun tiang listrik. Selain itu juga di sekitar taman maupun tempat umum lain di luar zona yang telah ditetapkan.
Tambah Melky, pemasangan spanduk di lokasi terlarang tidak hanya melanggar aturan, melainkan mengganggu estetika.
Menurut dia, penertiban APK dilaksanakan untuk menegakkan aturan Peraturan Bawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga, terang Melky sementara melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS agar ikut membatasi jumlah spanduk maupun baliho para caleg.
“Sesuai aturan PKPU diatur jumlah sebanyak 10 buah baliho dan spanduk sebanyak 16 buah per parpol per kabupaten. Nah, untuk hal ini kita masih koordinasi dengan KPU,” jelasnya.
Penulis : L. Ulan
Editor: Irvan K