Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama (Dirut) PDAM Ende Soedarsono dan Staf Penagihan Muhamad Kurniadi Mandaka di Rutan Kelas II B Ende, Selasa (22/10/2019) siang.
Penahanan itu karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2015 dan pungutan Sambungan Rumah pada tahun 2016.
Kepala Kejari Ende, Sudarso, menerangkan bahwa Soedarsono dan Muhamad tidak menyetor hasil pungutan tersebut ke kas Negara. Mereka justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Hari ini kita tahan untuk proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang. Ya, kita melakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan KUHP,” kata Sudarso.
Sementara, Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh menguraikan bahwa, pada tahun anggaran 2015-2016, ada program pemasangan atau instalasi baru terhadap warga yang kurang mampu.
Pemasangan itu dilakukan kepada 1.500 calon pelanggan PDAM Ende dengan sistem subsidi Rp 500 ribu dari harga sebenarnya yakni sekitar Rp 1,5 Juta.
Besar pungutan dari masing-masing rumah calon pelanggan sebesar Rp 500 ribu. Namun, keuangan itu justru diambil Soedarsono dan Muhamad untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 388.500.000.
Ia menjelaskan, kedua dikenakan Primair Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Siap Banding
Kuasa Hukum Soedarsono dan Muhamad, Petrus Wada menegaskan, pihaknya siap banding jika klien menganggap tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kalau (klien) merasa tidak puas, siap banding. Tapi, soal penangguhan penahanan kita sedang upayakan,” ucap dia di Kantor Kejari Ende.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba