Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

By Redaksi26 Februari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejati NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT senilai Rp 5,6 miliar. Sejumlah pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan, penanganan perkara itu masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti.

“Untuk kasus dugaan Tipikor proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 5,6 miliar, sedang berproses dan penyelidikan sementara dilakukan oleh penyidik,” kata Kajati NTT, kemarin.

Ia memastikan perkara tersebut akan dituntaskan. “Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp5,6 miliar, dipastikan tuntas,” tegas Roch.

Periksa ASN

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Kirenius Tacoy mengatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek tersebut. Pemeriksaan juga menyasar ASN pada DLHK Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT,” kata Kirenius, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan korupsi dalam pekerjaan insinerator limbah medis tersebut.

“Kami terus mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek insinerator limbah medis milik DLHK Provinsi NTT senilai Rp5,9 miliar,” ungkap Kasi Dik Kejati NTT yang akrab disapa Rey Tacoy ini.

Rey menambahkan, penyidik akan memanggil seluruh pihak yang diduga terkait dengan proyek insinerator limbah medis milik DLHK Provinsi NTT tersebut guna memperjelas konstruksi perkara.

Penulis: Ronis Natom

DLHK NTT Kejati NTT Kepala Kejati NTT
Previous ArticleKetua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Minta Diskominfo Perkuat Publikasi Program Pembangunan
Next Article Jenazah WNA Asal Kanada yang Tewas di Labuan Bajo Diterbangkan ke Bali 

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.