Kefamenanu, Vox NTT- Menjelang Pemilihan Umum 17 April 2019 mendatang, kepala desa dan aparatur sipil Negara (ASN) mendapatkan pengawasan khusus dari Bawaslu Kabupaten TTU, NTT.
Pasalnya, kedua pihak tersebut dinilai paling sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
“Kita lebih fokus awasi mereka karena terkadang yang mudah dimanfaatkan (untuk kepentingan politik) itu adalah ASN dengan kepala desa, lalu aparat desa dan juga BPD,” ujar Ketua Bawaslu kabupaten TTU, Martinus Kolo ketika diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (22/01/2019).
Martinus mengaku, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan agar ASN dan kepala desa tidak ikut terlibat dalam politik praktis.
Tindakan pencegahan tersebut, baik berupa sosialisasi maupun imbauan lewat media massa.
Ia menegaskan, apabila Bawaslu menemukan ada pihak-pihak yang dilarang tersebut terlibat politik praktis, maka pastinya akan diambil sikap tegas.
“ASN, kades, aparat desa dan BPD itu kalau terlibat politik praktis, maka itu masuk dalam pelanggaran dan bisa kita bawa ke ranah pidana jadi kita imbau agar pihak-pihak yang dilarang tersebut dapat menahan diri supaya jangan terlibat politik agar jangan sampai harus berurusan dengan hokum,” tandas Martinus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba