Jakarta, Vox NTT-Sehubungan maraknya berita terkait wacana penutupan sementara Taman Nasional Komodo (TN Komodo) oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, mewakili Menteri LHK, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menyampaikan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
“Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan,” jelas Wiratno dalam siaran pers yang diterima VoxNtt.com, Kamis 24 Januari 2019.
Wiratno juga menegaskan, pengelolaan TN. Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK.
Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Diterangkan Wiratno, Kementrian LHK memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.
“Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK,” lanjut Wiratno.
Dirinya juga mencontohkan kasus penutupan pendakian sementara di TN Gunung Rinjani, TN. Gunung Merapi, TN. Bromo Tengger Semeru, karena terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim.
“Dapat juga dikarenakan adanya kerusakan habitat, atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi, akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit, seperti di TN. Way Kambas,” tambahnya.
Kerja Sama
Dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan TN. Komodo, Wiratno mengungkapkan, Balai TN. Komodo telah melaksanakan beberapa kerja sama antara lain dengan:
1) Dive Operator Community Komodo (DOCK) dalam rangka patroli bersama untuk pengamanan kawasan.
2) Komodo Survival Programme dan WWF Indonesia dalam rangka monitoring Komodo dan habitatnya, monitoring sumberdaya perairan, penyusunan master plan wisata, dan master plan pengelolaan sampah.
3) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan Polres Manggarai Barat dalam rangka patroli gabungan, investigasi kasus pelanggaran lingkungan, serta penertiban senjata api rakitan.
4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, TNI AL, BASARNAS, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat dalam rangka penanggulangan sampah di dalam kawasan.
4) PT. PLN (Persero) dalam rangka pembangunan infrastruktur listrik di 3 desa dalam kawasan.
5) Kemenko Maritim dalam rangka promosi dan pelatihan.
Penulis: Selo Jome
Editor: Irvan K