Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Bupati Marsel Tunjuk Kosmas Nyo Jadi Plt. Dirut PDAM Ende
Ekbis

Bupati Marsel Tunjuk Kosmas Nyo Jadi Plt. Dirut PDAM Ende

By Redaksi26 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Ende Agustinus Ngasu dalam acara seremonial adat beberapa waktu di halaman Museum Tenun Ikat Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Setelah Dirut definitif PDAM Ende, Soedarsono ditahan Kejaksaan Negeri Ende karena diduga menggelapkan dana pungutan sambungan rumah tahun 2015-2016, jabatannya terjadi kekosongan.

Untuk mengisi itu, Bupati Ende Marselinus Y.W. Petu menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kosmas Nyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PDAM.

Sekda Ende Agustinus Ngasu menjelaskan, penunjukan Kosmas sebagai Plt Dirut PDAM atas dasar pertimbangan Dewan Pengawas PDAM ke Bupati Marsel setelah menerima surat dari Soedarsono tentang pemberhentian sementara dirinya dari Dirut PDAM.

“Direktur PDAM (Soedarsono) sebelumnya telah bersurat ke Dewan Pengawas untuk pemberhentian sementara. Dan kita mempertimbangkan itu ke Bupati dan Bupati menunjuk pak Kosmas untuk memimpin PDAM,” kata Agustinus kepada media di Lantai Dua Kantor Bupati Ende, Jumat (25/01/2019) siang.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017, direktur definitif diberhentikan selama satu bulan. Jika proses dalam sebulan yang bersangkutan dibebaskan maka akan kembali menjadi Dirut.

Tetapi jika tidak maka Soedarsono akan diberhentikan secara permanen dan kemudian melakukan proses seleksi Dirut PDAM.

“Nanti dibentuk panitianya untuk seleksi dan dibuka untuk semua. Kalau ada PNS yang ikut seleksi maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri,” katanya.

Sementara itu, Plt Dirut PDAM Kosmas Nyo menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas PDAM. Dengan penambahan tugas itu, kini Kosmas Nyo mengayomi tiga tugas penting yakni sebagai Kepala Bapenda, Asisten 2 dan sebagai Plt Dirut PDAM Ende.

“Saya siap menjalani tugas dan kita harus sadari bahwa tugas kita terbatas,”katanya singkat.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende PDAM Ende
Previous ArticleBelum Sebulan di Matim Ada 31 Pasien Didiagnosis DBD, Satu Meninggal
Next Article Evaluasi Babak Pertama Debat Capres-Cawapres

Related Posts

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Kapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi

23 Februari 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Kedatangan Dua Kapal Pesiar Internasional

19 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.