Ende, Vox NTT-Setelah Dirut definitif PDAM Ende, Soedarsono ditahan Kejaksaan Negeri Ende karena diduga menggelapkan dana pungutan sambungan rumah tahun 2015-2016, jabatannya terjadi kekosongan.
Untuk mengisi itu, Bupati Ende Marselinus Y.W. Petu menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kosmas Nyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PDAM.
Sekda Ende Agustinus Ngasu menjelaskan, penunjukan Kosmas sebagai Plt Dirut PDAM atas dasar pertimbangan Dewan Pengawas PDAM ke Bupati Marsel setelah menerima surat dari Soedarsono tentang pemberhentian sementara dirinya dari Dirut PDAM.
“Direktur PDAM (Soedarsono) sebelumnya telah bersurat ke Dewan Pengawas untuk pemberhentian sementara. Dan kita mempertimbangkan itu ke Bupati dan Bupati menunjuk pak Kosmas untuk memimpin PDAM,” kata Agustinus kepada media di Lantai Dua Kantor Bupati Ende, Jumat (25/01/2019) siang.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017, direktur definitif diberhentikan selama satu bulan. Jika proses dalam sebulan yang bersangkutan dibebaskan maka akan kembali menjadi Dirut.
Tetapi jika tidak maka Soedarsono akan diberhentikan secara permanen dan kemudian melakukan proses seleksi Dirut PDAM.
“Nanti dibentuk panitianya untuk seleksi dan dibuka untuk semua. Kalau ada PNS yang ikut seleksi maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri,” katanya.
Sementara itu, Plt Dirut PDAM Kosmas Nyo menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas PDAM. Dengan penambahan tugas itu, kini Kosmas Nyo mengayomi tiga tugas penting yakni sebagai Kepala Bapenda, Asisten 2 dan sebagai Plt Dirut PDAM Ende.
“Saya siap menjalani tugas dan kita harus sadari bahwa tugas kita terbatas,”katanya singkat.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba