Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ini Kronologis Penangkapan LR oleh Satresnarkoba Polres Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Ini Kronologis Penangkapan LR oleh Satresnarkoba Polres Mabar

By Redaksi1 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
LR mengenakan baju orange dan bertopeng saat konfrensi pers, Jumat (1/2/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Julisa Kusumowardono melakukan konfrensi pers terkait penangkapan LR (29) pengguna narkoba oleh Satuan Reserse Polres Mabar, Jumat (1/2/2019).

Julisa menceritakan LR adalah target lama dari Satresnarkoba Polres Mabar.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, kata dia, tim Satresnarkoba Polres Mabar mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengguna Narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di salah satu kamar tempat hiburan malam yang ada di Labuan Bajo.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops AIPTU Nyoman Budiatra bersama 6 (enam) orang anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan.

Polisi juga memeriksa barang-barang bawaan pengunjung dan tempat-tempat disembunyikannya barang bukti Narkotika lainnya di dalam kamar tersebut.

“Namun dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Narkotika maupun barang bukti Narkotika,” jelas Julisa.

Sekitar pukul 01.00 Wita, lanjut dia, LR terlihat keluar meninggalkan tempat hiburan malam.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap LR hingga sampai di kosnya di Gang Pengadilan Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Pada pukul 02.00 Wita, tim Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan di Kos-kosan LR.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa  1 buah senter SWAT POLICE 5000W berwarna hitam, tempat  menyimpan 1 setengah pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis ekstasi dan 1 buah pembungkus sabu-sabu yang sudah digunakan dan alat isap sabu-sabu berupa dot susu bayi.

“Saat dibekuk LR hanya sendiri di kosnya,” ungkap Julisa

LR, kata Julisa, dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Pengguna Narkoba

Saat ini, kata Julisa, LR diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleUcapan Natal dan Tahun Baru Kadis PK Matim, Tak Membuat Guru Bahagia
Next Article Waspada! Kasus DBD di Ende Meningkat

Related Posts

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.