Editorial, Vox NTT- Lalu Sukiman adalah sebuah nama. Nama yang terdiri dari dua kata ini kebetulan menjabat sebagai Kapospol Elar, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT.
Jabatannya tinggi untuk standar kecamatan. Apalagi Elar adalah sebuah kecamatan di Matim yang berada di sudut keramaian. Jabatan Kapospol pun cukup terhormat dan terpandang oleh masyarakat.
Pospol Elar adalah wilayah di bawah kekuasaan Polres Manggarai. Lalu Sukiman diangkat menjadi kepala di Pospol itu. Ia pun menjadi pria terhormat dalam skala daerah margin.
Nama yang terdiri dari dua kata ini sebenarnya tidak boleh dioret-oret. Tidak etis. Tapi nama ini terpaksa harus dibahas, mengingat pemiliknya diduga berbuat di luar batas. Boleh dibilang abuse of power.
Tindakan Lalu Sukiman yang sebenarnya disorot, bukan namanya. Lantas apa dasarnya? Pada 29 November 2018 lalu awal mula nama Lalu Sukiman tenar di ruang publik. Nama itu pernah menjadi pemberitaan media massa berkali-lali.
Betapa tidak, ia diduga memukul seorang warga bernama Herman Mbawa (50). Herman memang bernasib sial.
Warga Kampung Rekeng, Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Matim itu diduga dipukul Lalu Sukiman.
Di sebuah kios di Elar ibu kota Kecamatan Elar, kasus penganiayaan itu berawal. Herman berkisah, pada Kamis, 29 November 2018, sekitar pukul 10.00 Wita ia berangkat dari rumahnya menuju Elar.
Jarak Kampung Rekeng hingga Elar sekitar 3 kilometer. Selama dua jam, Herman berjalan kaki hingga tiba sekitar pukul 12.00 Wita. Dari kampungnya itu memang tak ada kendaraan yang bisa ditumpangi.
Ia mengaku datang ke Elar untuk mengirim uang ke Surabaya melalui Kios BRILink. Uang itu, kata dia, adalah uang duka karena istri dari adiknya meninggal di Surabaya.
Sembari mengirim uang, suami dari Klara Wan itu memutuskan untuk berbelanja sejumlah kebutuhan rumah.
Sesampai di Elar, ia membeli satu gelas arak (sopi) seharga Rp 10.000 di Kios Retno. Herman sempat minum ¼ gelas. Sebagian yang lain diberikan kepada tiga orang yang ia kenal di Kios Retno.
Mereka mengonsumsi arak itu beberapa saat. Selanjutnya, Herman mencari Kios BRILink untuk mengirim uang ke Surabaya.
Namun saat keluar dari Kios Retno, hujan lebat mengguyur wilayah Elar dan sekitarnya. Karena hujan, Herman dan teman minumnya tertahan beberapa jam dalam Kios Retno.
Hujan baru redah sekitar pukul 16.00 Wita. Herman selanjutnya keluar mencari Kios BRILink yang tak jauh dari Kios Retno.
Setelah uang dikirim, ia langsung menuju kios milik Stanis Ali untuk berbelanja keperluan rumah tangganya.
Saat ia menjinjingkan barang belanjaannya, tiba-tiba Kapospol Elar Lalu Sukiman datang memukul.
Kepalan tangan kanan Sukiman, kata Herman, diayunkan sebanyak dua kali ke arah mukanya. Pertama, Sukiman meninju ke bagian pelipis kiri dan kedua terkena di sebelah bawah mata kiri.
“Saya tidak tahu masalahnya apa. Saya masih jinjing barang belanja, tidak ada masalah sebelumnya tiba-tiba dia masuk di kios itu pukul saya,” kata Herman saat bertemu dengan sejumlah awak media di Mapolres Manggarai, Jumat 30 November 2018 lalu.
Herman mengaku, Polisi Sukiman saat itu berpakaian preman. “Saya juga kaget dan sok. Apalagi hari itu saya tidak pernah bertemu dia. Sebelumnya juga saya jarang ketemu dan lihat dia,” terang ayah tiga anak ini.
“Saat saya tanya kenapa pak pukul saya. Saya sempat dengar dia bilang jangan mempermainkan saya seperti anak-anak. Saya juga tidak mengerti apa maksud dia,” kata Herman.
Herman mengatakan, setelah memukulnya Kapospol Sukiman kemudian meninggalkan kios itu.
Namun, akibat aksi Sukiman sebelah bawah mata kiri Herman mengalami luka lebam.
Selanjutnya, ia berangkat ke Puskesmas Elar untuk mendapatkan pengobatan dan hendak divisum.
“Saya konsultasi dengan dokter di Puskesmas Elar dengan harapan agar divisum. tapi dokter bilang lapor polisi dulu, baru bisa divisum,” tukasnya.
Herman kemudian memutuskan untuk berangkat dan melaporkan Sukiman ke Mapolres Manggarai di Ruteng pada Kamis malam.
Perjalanannya pun tidak mudah. Di tengah jalan, tepatnya di daerah sekitar Colol ban mobil yang yang ditumpanginya gembos. Di sana ia dan penumpang lainnya tertahan hingga Jumat pagi.
Lantaran mobil belum bisa jalan, ia memutuskan untuk naik ojek menuju Bea Laing, Kecamatan Poco Ranaka. Dari situ, ia naik angkutan kota hingga tiba di rumah keluraganya di Ruteng sekitar pukul 11.00 Wita.
Selanjutnya, Herman resmi melaporkan tindakan penganiayaan oleh Kapospol Sukiman sekitar pukul 13.00 Wita. Menuju kantor Polisi, ia didampingi pengacaranya, Fransiskus Ramli.
Selain di unit propam, Herman juga melaporkan Sukiman di Bagian SPKT Polres Manggarai.
Setelah beberapa saat diambil keterangan, Herman langsung menuju RSUD dr Ben Mboi Ruteng untuk divisum.
Tindakan Lalu Sukiman, Lalu Sudah?
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman hingga kini masih endap di Polres Manggarai. Publik pun penasaran, apakah kasus itu sudah berlalu?
Sudah hampir tiga bulan berlalu, laporan Herman Mbawa tak diketahui arah penanganannya oleh Polisi.
Belakangan mendengar kabar bahwa Lalu Sukiman melapor balik Herman Mbawa ke Polres Manggarai pada 7 Desember 2018 lalu.
Dalam keterangan tertulis Kasubag Humas Polres Manggarai Daniel Djihu yang diterima VoxNtt.com pada 7 Desember 2018 lalu, dijelaskan, kejadian tersebut terjadi saat Lalu Sukiman membeli telur di kios milik Stanis Ali.
Kios itu beralamat di Golo Mok, Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Matim.
Lalu Sukiman lantas melihat dan mendengar keributan antara Herman Mbawa dan pemilik kios.
Sebagai aparat Kepolisian, Lalu Sukiman selanjutnya menegur Herman Mbawa yang saat itu sementara mabuk miras. Lalu Sukiman meminta Herman Mbawa untuk kembali ke rumahnya.
”Namun pelaku (Herman Mbawa) langsung mencaci maki korban (Lalu Sukiman) dengan kata ‘Pukimai’ berulang kali serta mendorong korban hingga terjatuh,” ungkap Daniel Djihu sesuai keterangan Lalu Sukiman dalam laporan Polisinya.
Keduanya pun hingga kini terlibat saling lapor di Polres Manggarai. Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Wira Satria Yudha, Lalu Sukiman sedang dalam pemeriksaan Propam Polres Manggarai.
”Ybs dlm pemeriksaan propam polres bro. Yg tangani propam,” tulis Kasat Yudha saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (5/2/2019) malam.
Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Apa pun bentuknya Lalu Sukiman tidak boleh melakukan tindakan ”main hakim sendiri”. Siapapun dia termasuk aparat Kepolisian tidak boleh “main hakim sendiri” atau persekusi.
Dugaan persekusi yang dilakukan Lalu Sukiman sebagai seorang anggota Polri harus diakui telah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Persekusi telah dilarang keras dalam KHUP. Setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.
Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain.
Apalagi Lalu Sukiman sebagai seorang anggota Polri seharusnya bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegak hukum.
Tindakan Lalu Sukiman diduga sudah berlaku arogan dan menyelewengkan kewenangannya karena telah memukul Herman Mbawa. Akibat ulah Lalu Sukiman, sebelah bawah mata kiri Herman Mbawa mengalami luka lebam.
Tindakan Lalu Sukiman sebenarnya satu dari sekian potret buram Ketidakprofesionalan Polri dalam penanganan kasus-kasus hukum.
Polri sebagai pengemban fungsi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat seharusnya terus dilekatkan dalam dirinya.
Polri seharusnya pula memiliki kualitas profesionalisme yang handal untuk dapat mengatasi tuntutan tugas dan dinamika yang kompleks di masyarakat.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga: