Bajawa, Vox NTT- Eustakius Rela, calon anggota DPRD Ende dari PKPI terancam dipenjara selama 15 tahun.
Mantan anggota DPRD Ende periode 2004-2009 itu diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang (human trafficking).
Susi Susanti Wangkeng, warga Nila, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diduga jadi korban ulah Eustakius Rela.
Ia diduga menampung dan mengirim Susi Susanti Wangkeng ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Eustakius Rela dengan seorang perekrut tenaga kerja wanita (TKW) asal Mbay bernama Stanis Mamis bakal dikenakan Pasal 6 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara kurungan 15 tahun.
Baca Juga: TKW Asal Mbay Diduga Jadi Korban Human Trafficking, Pengirimnya Calon DPRD Ende
“Kedua pelaku penampung dan perekrut TKW itu, kita belum tahan. Karena berdasarkan penyidikan dan dari keterangan kedua pelaku itu, masih ada pelaku-pelaku lain yang saat ini masih kita ambil keterangan. Setelah itu baru kita tahan semuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, baru-baru ini.
Dia mengatakan, Susi Susanti Wangkeng diduga menjadi korban human trafficking dengan modus menjadi seorang TKW.
Kasat Anggoro mengungkapkan, Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (KKMPM) melaporkan kejadian tersebut di Polres Ngada pada 7 Agustus 2018 lalu.
Laporan KKMPM kemudian ditindaklanjuti dan diselidiki oleh Kanit Tipidter Polres Ngada bersama anggotanya.
Baca Juga: Kasus Human Trafficking, Calon Anggota DPRD Ende Diperiksa Polisi
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait antara lain korban, Pojka MPM, Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Panti sosial pada Susteran Gembala Baik di Jakarta Timur dan International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi di Jakarta.
Penyidik juga telah memeriksa dua saksi terkait lainnya dan Ahli Ketenagakerjaan Provinsi NTT di Kupang.
”Setelah mendapatkan alat bukti yg cukup maka pada tangal 11 Januari 2019 Unit Tipidsuss/ Tipidter menetapkan Stanis Mamis (SM) sebagai perekrut dan Eustakius Rela (ER) sebagai penampung, pengirim sebagai tersangka,” ungkap Kasat Anggoro.
Kasat Anggoro menjelaskan, untuk Stanis Mamis penyidik Tipidter telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 14 Januari 2019 lalu. Sedangkan Eustakius Rela diperiksa sebagai tersangka, pada Kamis, 17 Januari 2019 lalu.
Kanit Tipidsuss/Tipidter Polres Ngada, Bripka Jackobus K Sanam menjelaskan, pada bulan Juli 2015 lau perekrut Susi Susanti Wangkeng atas nama Stanis Mamis datang ke rumah korban di Kmpung Nila Kelurahan Mbay II.
Stanis Mamis mengajak korban bekerja di bawah kendali Eustakius Rela sebagai penampung dan pengirim.
“Korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Setelah korban direkrut oleh SM, SM kemudian menelepon saudara ER yang telah bekerja sama baik dengan SM dan saudara ER datang menjemput korban kemudian dibawa ke tempat penampungan yaitu di Ende,” jelas Jack.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba