Kefamenanu, Vox NTT-Fernindus Nikin Koa (35) warga RT 006, RW 002, Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU ditemukan tewas gantung diri, Rabu (06/02/2019).
Korban yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu ditemukan tewas dengan menggantung dirinya pada pohon asam sekitar pukul 07.00 Wita. Ia ditemukan oleh sang istrinya.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, sehari sebelumnya tepatnya Selasa (05/02/2019), korban dan istrinya, Kepala Desa Benus dan warga setempat berkumpul di kantor desa.
Mereka berkumpul untuk menyelesaikan persoalan perselingkuhan antara korban dan seorang wanita di Desa Benus.
Lantaran berselingkuh dengan istri orang, korban diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta.
Berdasarkan kesepakatan dalam penyelesaian secara adat tersebut, korban dan istrinya kembali ke rumah untuk mengambil uang denda.
Karena tak memiliki cukup uang, korban pun pergi ke desa tetangga untuk meminjam uang pada salah satu kerabatnya.
Korban yang berangkat sejak sore hari tersebut tidak kembali ke rumah hingga keesokan harinya.
Hari Rabu (06/02/2019) saat bangun tidur pagi harinya, sang istri melihat tali nilon yang diikat untuk jemuran pakaian sudah terputus sepanjang kurang lebih 5 meter.
Lantaran merasa curiga, sang istri pun mengajak dua orang lainnya untuk mencari korban.
Setelah dilakukan pencarian beberapa saat, korban ditemukan dalam kondisi tergantung di pohon dengan tali nilon putih yang terikat di leher.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.
Menurut Kapolres Rishian, pasca mendapatkan informasi adanya penemuan mayat, anggotanya langsung turun ke lokasi guna melakukan olah TKP.
Selanjutnya, Polisi mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk divisum hingga akhirnya kembali membawa korban ke rumahnya untuk disemayamkan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba