SoE,Vox NTT-Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD TTS pada Senin, 4 Februari lalu berlangsung alot. Rapat pun diskors sampai Rabu, 6 Februari 2019.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD TTS Jean Neonufa itu menghadirkan Plh. Bupati Marthen Selan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak bank.
RDP ini dilaksanakan menyusul belum dibayarnya utang kontraktor atau pihak ketiga oleh Pemkab TTS, dimana hingga akhir 2018 mencapai Rp 88 miliar.
Pantauan VoxNtt.com, RDP pada Senin lalu itu diwarnai “hujan interupsi” oleh sejumlah anggota dewan.
Anggota DPRD tak puas dengan penjelasan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah ( PKAD) Kabupaten TTS, Esterina Banfatin.
Egy Usfunan, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memrotes pemaparan Kadis Esterina.
Egy menilai, pemaparan Kadis Esterina sangat bertele-tele dan tidak berbasiskan data terkait tidak dibayarnya utang kontraktor.
“Kita minta data yang akurat. Data harus siapkan agar bisa dicermati. Tidak perlu bertele-tele,” tandas Egy, menyela penjelasan Kadis Esterina.
Selang beberapa saat, Esterina Banfatin pun melanjutkan pemaparannya dengan menguraikan penyebab belum dibayarnya utang pihak ketiga.
Menurut Esterina, kendalanya adalah keterlambatan memasukan dokumen. Selain itu, dokumen yang dibuat OPD pun tidak lengkap.
Esterina mencontohkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tidak dibayar karena faktor keterlambatan memasukan dokumen.
Dia merincikan, sepanjang tahun 2018, ada 251 dokumen yang dikembalikan karena tidak lengkap.
Dikatakan, khusus bulan Desember 2018, ada 220 dokumen yang dikembalikan karena terlambat dimasukan ke bank.
Ada 33 dokumen lainnya memang lengkap. Namun tidak dibayar karena sampai tanggal 31 Desember bank melayani pembayaran pajak, sehingga dikembalikan.
Lanjutnya lagi, ada juga 187 dokumen yang dikembalikan ke OPD-OPD yang ada karena belum lengkap. Pengembalian terpaksa dilakukan agar bisa dilengkapi.
Esterina juga menepis dinformasi yang menyebut kas Pemkab TTS saat ini kosong. Menurut dia, kas daerah tidak habis.
Dikatakan, hingga akhir tahun 2018, uang di kas Pemkab TTS masih ada Rp 16 miliar lebih.
Sedangkan terkait Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Esterina menegaskan, tidak gampang untuk bisa dikeluarkan.
“Kalau SP2D dikeluarkan, maka saat itu juga dana harus keluar,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada tahun 2012-2018 kucuran dana senilai Rp 88 miliar lebih harus masuk rasionalisasi program.
Namun setelah diteliti, kata Esterina, ada yang tidak masuk rasionalisasi program.
“Ada sekitar 2 miliar lebih tidak masuk rasionalisasi program, sehingga sulit dalam pembayaran,” tandasnya.
Selanjutnya, terkait kas Pemkab TTS yang ada di empat bank, Esterina mengaku, hal tersebut dilakukan oleh Bupati periode sebelumnya.
Bupati sebelumnya, kata dia, telah melakukan penanandatanganan MoU dengan empat bank yaitu Bank NTT, BRI, BNI dan Bank Mandiri. Hingga akhir tahun saldo yang tersisa berjumlah Rp 16 miliar lebih.
Diakuinya, setiap tahun utang Pemkab TTS membludak dan hingga saat ini mencapai Rp 88 miliar lebih.
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba