Mbay, Vox NTT- Perekrutan ulang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Nagekeo dinilai pilih kasih.
Pasalnya, ada 114 THL di dinas ini diberhentikan karena masa kontrak habis pada 31 Desember 2018 lalu.
Sebulan berlalu, 22 di antara para THL yang diberhentikan kemudian mendapat SK baru dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do untuk bekerja kembali.
Itu berarti ada 92 THL di antaranya terpaksa kehilangan pekerjaan.
Mirisnya, Pemkab Nagekeo menyelip empat nama THL baru, sehingga berjumlah 26 orang yang kemudian bisa bekerja di Dinas Sat Pol PP dan Damkar.
Baca Juga: Di Nagekeo: 92 THL Lama Tak Dipanggil, 4 Nama Baru Muncul
Ke-92 THL tersebut pun kemudian mendatangi Kantor Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Nagekeo, Kamis (14/2/2019) pagi.
Mereka datang untuk menanyakan mekanisme perekrutan ulang THL di dinas itu tahun 2019 ini.
“Kami tidak mengharapkan mau panggil kerja karena itu kebijakan bupati. Kami datang mau tanya kira-kira perekrutan THL pada Sat Pol PP tahun 2019 mekanismenya seperti apa. Karena kami merasa tidak adil dalam perekrutan ini,” ujar Abdul Rejab, salah satu THL yang tidak dipanggil kembali bekerja saat dialog dengan Kabid Kebakaran, Bertolomeus Goyu Owa.
Abdul menilai, perekrutan ulang THL pada Dinas Sat Pol PP dan Damkar tahun 2019 tidak adil dan ada faktor kedekatan dengan para elite di Pemda Nagekeo.
“Masa kami sudah kerja untuk Nagekeo masih hutan kami tidak di panggil. Tapi kami tidak butuh itu. Hanya kami rasa kesal mekanisme perekrutan ulang ini dinilai tidak adil dan ada faktor kedekatan dengan para pimpinan di Pemda Nagekeo,” tegasnya.
Pihak Abdul merasa kecewa karena dalam perekrutan ulang THL ada muncul empat orang nama baru.
“Lalu saya mau tanya nama yang baru itu mekanisme rekrutnya seperti apa. Lalu kami yang sudah belasan tahun kerja untuk Nagekeo diabaikan. Ini yang kami ingin tanya ke pimpinan Pol PP kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Nagekeo Elias Tae melalui Kabid Kebakaran Bertolomeus Goyu Owa mengaku baru mengetahui hal itu ketika mendapatkan SK bupati tentang pengangkatan ke-26 THL.
Ia juga mengaku tidak mengetahui mekanisme di balik perekrutan ulang THL tersebut.
“Saya tahu bahwa kasat Pol PP telah mengajukan semua nama THL lama yang berjumlah 114 orang. Kalau terima atau tidak itu bukan urusan kami,” tandas Bertolomeus.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba