Kupang, Vox NTT-Gerakan Sadar Rakyat (Gesar) Jakarta berkomitmen menolak keputusan Bupati Manggarai Deno Kamelus terkait penyerahan hibah tanah pemerintah seluas 24,640 meter persegi di Desa Wangkung, Kecamatan Reok ke pihak PT Pertamina (Persero).
Gesar menilai, keputusan Bupati tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 196A/300.6/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, sangat bertentangan dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Alasan Gesar menolak Keputusan Bupati Deno karena merujuk pada Ketentuan Pasal 65 PP No. 45 Tahun 2005 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 396 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Bahwa, PT Pertamina tidak berhak menerima hibah tanah Barang Milik Daerah (BMD) karena bukan sebagai lembaga sosial, budaya, keagamaan atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial.
Baca Juga:
- Gesar Desak Mendagri Panggil Bupati Manggarai Terkait Hibah Tanah
- Soal Aset Tanah, Gesar Jakarta: Pemda Manggarai Diduga Melawan Hukum
- Hibah Tanah Reo dan Perang Ilmu Hukum
Dengan pendasaran itu, Gesar menilai Bupati Manggarai salah menghibahkan tanah BMD ke pihak PT Pertamina yang bukan untuk kepentingan masyarakat umum.
Selain itu, Gesar pun menilai pelepasan hak atas tanah tersebut sarat dengan kepentingan individu.
Untuk itu, di bawah Koordinator Anno L. Panjaitan, Gesar Jakarta meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk segera memanggil Bupati Deno guna mempertanggungjawabkan proses pengibaan tanah Pemda Manggarai kepada PT Pertamina yang disinyalir bermasalah.
Gesar mendesak Mendagri agar meminta Menteri BUMN memerintahkan Dewan Direksi PT Pertamina (Persero) segera mengembalikan tanah hibah BMD milik Pemkab Manggarai.
Jika tidak, maka Gesar mendesak Mendagri agar membuat rekomendasi kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.
Untuk diketahui, penyerahan tanah seluas 24.640 meter persegi kepada PT Pertamina sudah dilakukan di Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Mangarai Barat (Mabar) pada 11 Januari 2019 lalu.
Sebelum penandatanganan penyerahan di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Deno Kamelus selalu aktif merespon atas berbagai kritikan, dugaan, bahkan bernada tudingan sejumlah kelompok masyarakat di balik kebijakan asset tanah kepada PT Pertamina.
Deno memang mengaku, ada beberapa opsi lain selain hibah terkait keberadaan tanah di Kelurahan Wangkung tersebut. Misalnya, dalam bentuk jual-beli.
Namun pilihan ini tidak diterima pihak PT Pertamina. Jika tetap dipaksakan, kata Deno, maka risikonya Depot BBM Pertamina bakal hengkang dari Reo. Daerah Manggarai pun rugi.
Tak puas dengan alasan hengkang, Bupati Deno sesaat setelahnya kembali menghadirkan alasan bahwa kebijakannya itu telah berjalan di rel hukum. Penyarahan hibah, kata dia, sudah melibatkan Jaksa Pengacara Negara dengan legal opinion atau pendapat hukumnya.
Tak hanya itu, alasan lain yang dilontarkan Bupati Deno adalah bahwa dirinya hanya melanjutkan sejarah.
Dalam sejarahnya, kata dia, tahun 1979 ada surat dari Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada para bupati di Indonesia timur.
Di surat itudisebutkan bahwa dalam rangka pelayanan BBM untuk masyarakat di wilayah terpencil di Indonesia timur, maka diminta kepada para bupati untuk menyiapkan tanah siap pakai.
Selanjutnya, Bupati Manggarai Frans Dula Burhan kala itu menyiapkan tanah. Kemudian, tanah tersebut diserahkan ke PT Pertamina (Persero) untuk membangun Depot BBM. Namun, secara legal formal belum ikut diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba